Malang – Polisi gerak cepat setelah viral pengemudi Mitsubishi Pajero Sport ugal-ugalan Jalan Mayjen Panjaitan atau Betek. Pengemudi yang teridentifikasi telah dipanggil dan meminta maaf.
Pengemudi Pajero tersebut diketahui seorang mahasiswa bernama Zada Aryasatya. Ia lantas meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Wakasatlantas Polresta Malang Kota AKP Luhur Santoso mengatakan, aksi ugal-ugalan itu karena pengemudi ingin mengikuti iring-iringan motor gede (moge) yang ada di depannya.
“Pada saat kejadian, memang dia itu mengikuti iring-iringan moge di depannya. Cuman ketika kami konfirmasi, dia mengaku tidak mengenal iring-iringan moge itu. Dia ikut iring-iringan karena pingin cepet aja,” jelas Luhur.
Berdasarkan pengakuan pengemudi kepada petugas kepolisian, pada saat kejadian, dirinya juga sempat berhenti dan telah mengganti rugi kerusakan mobil Honda CRV warna silver milik pengemudi lain yang dirugikan karena aksi ugal-ugalannya.
“Jadi sempet nyerempet mobil lain dan bikin spionnya rusak. Itu pengemudi Pajero langsung berhenti dan mengganti. Cuman karena ini viral dan memang melanggar aturan, kami tetap melakukan penindakan dalam bentuk tilang kepada pengemudi Pajero,” kata Luhur.
“Yang bersangkutan kita tindak dan kita kenakan pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan denda sebesar Rp 3 juta. Langkah selanjutnya, dia nanti silahkan datang ke pengadilan dan membayar dendanya sendiri,” sambungnya.
Selain dikenakan sanksi tilang, pengemudi mobil ugal-ugalan tersebut telah membuat klarifikasi melalui video dan meminta maaf kepada seluruh pengguna jalan yang telah dirugikan atas perbuatannya.
Sebelumnya, sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam berkendara ugal-ugalan di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang. Aksi pengemudi itu terekam dan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar mobil dengan nopol N 1841 IF berkendara secara arogan dan ugal-ugalan di Jalan Mayjen Panjaitan atau Betek. Aksi itu terjadi pada Minggu (15/12) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tampak mobil mengambil jalur berlawanan sampai membuat pengguna jalan lain menepi hingga menyerempet mobil milik pengendara lain.
sumber: detikjatim
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota