Kepala Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Cilacap Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Teguh Imam Priyanto dalam surat resminya tertanggal 31 Oktober 2022 menyebutkan, penutupan arus lalu lintas tersebut harus dilakukan karena berdasarkan monitoring, jembatan tersebut perlu diadakannya perbaikan.
Untuk diketahui, jembatan itu sempat ditutup pada September lalu karena berlubang.
Jembatan sempat ditutup karena DPU CK Provinsi Jateng memperbaikinya. Setelah selesai perbaikan akses kendaraan kembali dibuka.
Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinhub Kabupaten Purbalingga, Satlantas Polres Banjarnegara dan Dinhub Banjarnegara terkait pengalihan arus lalu lintas akibat penutupan jembatan tersebut.
“Sementara sampai delapan hari ke depan, kendaraan roda empat dan selebihnya dari Purbalingga ke Banjarnegara dan sebaliknya, tidak boleh melintasi jembatan itu. Kendaraan dialihkan melalui jalur lain,” katanya.
Kendaraan dari Purbalingga, dialihkan dari perempatan Ngebrak Bukateja diarahkan ke timur melalui Karangcengis – Rakit Banjarnegara.
Sedangkan dari Kemangkon diarahkan ke selatan melalui Jembatan Linggamas ke Sokaraja, Banyumas lalu Banjarnegara. Demikian untuk arah sebaliknya dari Banjarnegara.
“Namun untuk kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas jembatan tersebut,” katanya saat meninjau lokasi jembatan itu.