Akhirnya LPSK Memberi Perlindungan Keluarga Iwan Boedi, PNS Korban Pembunuhan di Semarang

Avatar photo

SEMARANG Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) berikan perlindungan terhadap keluarga PNS Bapenda Kota Semarang Paulus Iwan Boedi.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menuturkan pengajuan perlindungan keluarga Iwan Boedi dilakukan sejak 25 Desember 2022 lalu. Permohonan baru disetujui pada Selasa (10/1/2023).

“Hingga saat total yang statusnya menjadi terlindung sebanyak 8 orang. Sebelumnya 3 orang dan sekarang bertambah 5 orang yakni 4 anak korban dan satu istri korban,” jelasnya, saat di rumah korban pada Rabu (11/1/2023) malam.

Menurutnya, kedatangan ke rumah korban saat ini adalah untuk memperdalam kebutuhan keluarga utamanya adalah perlindungan.

Oleh sebab itu LPSK mendatangi rumah korban  melakukan asesmen tingkat keluarga.

“Hal ini bertujuan untuk mengetahui tingkat keamanan keluarga,” ujarnya.

Antonius menilai keluarga Iwan Boedi layak mendapatkan perlindungan. Sebab keluarga korban khususnya istri merupakan pelapor.

Oleh sebab itu  dilakukan asesmen keamanan.

“Tapi kami belum bisa menyampaikan, Karena asesmen keamanan tidak hanya cukup sekali datang. Pasti nanti teman-teman LPSK bertanya tentang kondisinya,” imbuhnya.

Terkait saksi terlindung yang berubah-ubah keterangan, menurut dia LPSK masih  menunggu informasi formil dari penyidik.

Namun demikian LPSK  mengamati progres penyidik dalam menangani kasus tersebut terus berjalan.

“Informasi yang kami terima dilakukan pemeriksaan terhadap terlindung LPSK terdahulu,” tutur dia.

Ia menuturkan perlindungan dari LPSK bukan berarti seseorang tidak bisa diperiksa.

Tujuan perlindungan dari LPSK bahwa memastikan  terlindung itu bisa hadir ketika diperiksa.

Selain itu terlindung ketika diperiksa dalam keadaan bebas dan tidak ada tekanan.

“Perlindungan LPSK tujuannya sama yakni penyelidikan. cuma beda angle. Kita menjamin terlindung LPSK akan berkata jujur, LPSK menjamin terlindung akan hadir ketika dilakukan pemanggilan,” tandasnya.

Penasehat hukum keluarga korban, Yunantyo Adi Setiawan mengatakan perlindungan dari LPSK yang diberikan keluarga korban meliputi pemulihan psikologi, psikososial, prosedural.

Namun perlindungan yang diberikan LPSK saat ini lebih perlindungan fisik.

“Karena saat ini belum diketahui pelakunya situasinya masih sama. Tapi nanti jika ada penentuan tersangka situasinya berbeda. Sehingga dilakukan asesmen untuk perlindungan fisik kepada keluarga,” jelasnya.

Pihaknya berharap kasus pembunuhan menimpa Paulus Iwan Boedi segera terungkap. Terlebih saat ini keluarga telah mendapat perlindungan fisik maupun psikologis serta prosedural dari LPSK.

“Kami tidak ingin hanya dijanji-janji saja. Tapi segera terungkap,” ujar dia.

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Pati, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian