Pemalang – Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap, S (47), pria yang tega mencabuli keponakannya sendiri berinisial W (13).
Warga Desa Danasari, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ini ditangkap polisi di Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban berulangkali.
Peristiwa itu, sambungnya, terjadi mulai Januari hingga Juni 2018 silam. Saat itu korban masih berumur 9 tahun.
Kata Ferry, modus tersangka melancarkan aksinya adalah dengan merayu korban dengan imbalan memberi uang Rp. 10.000.
Ferry mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tak senonohnya di dapur dan kebun belakang rumah.
“Kemudian tersangka mengancam pada korban supaya tidak menceritakan pada ibunya,” kata Ferry di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Sabtu (20/8), dikutip dari RMOLJateng.
Pelaku, kata Ferry, melakukan perbuatan terakhirnya pada Senin (4/6/2018). Namun, saat itu, korban yang merasa kesakitan melapor ke ibunya.
Sang ibu yang mengetahui itu lantas mengajak anaknya ke untuk melakukan visum ke Puskesmas, dan diketahui bahwa korban telah dicabuli.
Ibu korban yang tak terima anaknya menjadi korban pencabulan lantas melaporkannya ke Polres Pemalang hingga akhirnya pelaku ditangkap di Tangerang. Selama dalam pelariannya, pelaku menjadi tukang bubur ayam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegasnya.