Berita  

Airnav Semarang Minta Masyarakat Taati Larangan Balon Udara

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Airnav Cabang Semarang meminta masyarakat agar menaati larangan penerbangan balon udara pada perayaan Lebaran. Pasalnya, penerbangan balon udara secara liar menganggu dan membahayakan aktivitas penerbangan serta keselataman pesawat terbang.

Manager Operasional AirNav Cabang Semarang Kelik Widjanarko menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, maka masyarakat tidak boleh menerbangkan balon udara tanpa kendali.

Sesuai Permenhub, balon udara dapat diterbangkan dengan menaati berbagai ketentuan yang berlaku seperti adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan tersebut.

Adapun persyaratan menerbangkan balon udara antara lain, balon harus mempunyai warna mencolok dengan tinggi maksimal 7 meter. Lalu ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 kilometer, memiliki minimal tiga tambatan tali yang dilengkapi panji-panji agar mudah terlihat.

Bagi penerbangan balon udara yang tidak memenuhi persyaratan itu dapat dikenai sanksi hukum pidana.

“Balon udara tidak boleh dilepaskan secara liar dan harus ditambatkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kelik di Semarang, Senin (24/4/2023) dikutip dari Antara.

Jika masih ditemukan ada pelepasan balon secara liar, Kelik mengatakan Airnav bakal menerbitkan Notice To Airmen (NOTAM) yang akan mengatur rute penerbangan guna menghindari balon udara tersebut.

“Pemerintah daerah setempat juga telah kami minta bantuan untuk ikut mengedukasi warganya yang punya tradisi melepas balon udara saat merayakan Lebaran. Kami juga menggandeng stakeholder terkait lainnya guna menggelar patroli pencegahan balon udara liar,” ucapnya.

Sumber: beritasatu.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi, Polda Kaltara, Kaltara, Kalimantan Utara, OKC 2023, Ops Ketupat Candi 2023, Operasi Ketupat Candi 2023