Admin Anak Cabang Judi Online Kamboja dibekuk Polrestabes Semarang

Avatar photo

SEMARANG – Unit I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Jumat (15/12) berhasil menangkap empat tersangka jaringan judi online asal Kamboja.

Para tersangka tersebut mempunyai peran dan tugas masing-masing, M Rizky Ramadan (24) Warga Wonorejo Kaliwungu menjadi dalang dan otak bisnis terlarang ini.

M Rizky Ramadan mempekerjakan tiga rekannya untuk membantu menyebarkan konten untuk mempromosikan situs judi online.

Ketiga rekan yang terlibat dalam kasus ini adalah Dimas Suryadaru Ainur Romadhon (25) warga Karangpuri, Wondayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Adityo Fajar dan Kusuma (30) warga Tlogosari, Pedurungan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan tentang penangkapan para tersangka.

“Para tersangka ditangkap diduga lokasi yang berbeda didaerah Ngadirgo mijen dan jalan Bledak Anggur Tologasi Semarang” Ujarnya

Rizky mengaku bahwa ilmu yang diperolehnya dikarenakan Rizky sudah pernah bekerja di Kamboja selama 1 tahun.

Setelah kembalinya dari sana dia membuat kelompok dengan ikut mempromosikan judi online tersebut di media sosial

“Tugas saya membuat konten-konten yang viran dengan menempelkan watermark dan menyematkan link judionline dicaption” terang Terang tersangka Rizky

Dari link tersebutlah mereka mendapatkan member yang mereka olah lagi melalui grub chat.

Selain itu, mereka juga membeberkan trik lain dalam menggait member dengan cara melakukan live streaming melalui youtube dan Facebook

“Terkadang kami juga lakukan siaran live dan membagikan gift untuk diundi bagi member setia”, ujar tersangaka

Rizky mengaku bahwa pekerjaan ini sudah dia tekuni selama 2 tahun kurang, dan hasil yang diperolehnya cukup menggiurkan

Upah per bulannya dari aktivitas endorsement dari Rp10 juta hingga Rp30 juta.

“Uang segitu untuk diri saya sendiri. Tiga teman lainnya saya gaji,” paparnya

Para tersangak dan barang bukti untuk semantara diamankan untuk pendalaman lebih lanjut, ancaman pasal berlapis pun sudah menanti dengan minimal kurang selama 10 tahun.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto