SUKOHARJO, Jateng – MYM (16), siswi SMK di Sukoharjo yang menjadi korban penculikan yang dilakukan oleh AW (19) selama 24 jam. Berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial Facebook, AW nekat membawa kabur wanita yang baru dikenalnya tersebut.
MYM atau korban diketahui berpamitan kepada orangtuanya untuk membeli susu di salah satu toko tidak jauh dari rumah tinggalnya. Namun, rupanya MYM malah ketemuan dengan AW yang kemudian diajak ke rumah kosnya di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan keduanya berkenalan melalui Facebook, dan menjalin hubungan lebih intensif. Namun, baru satu minggu berkenalanan pelaku yang berasal dari daerah Banjarasari, Surakarta itu malah berani membawa kabur korban.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
“Sebelumnya pelaku ini berkenalan dengan korban di Facebook. Setelah kenal satu minggu dengan korban, pelaku ini mengajak berpacaran korban sebelum membawanya kabur,” ujar AKBP Sigit saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Jumat (12/5/2023).
Kapolres Sigit menjelaskan, pencarian korban dilakukan beberapa saat setelah kedua orangtua korban melaporkan berita kehilangan sang anak, yang berpamitan pergi membeli susu tapi tak kunjung kembali ke rumah mereka di wilayah Baki, Sukoharjo.
“Korban berpamitan kepada orangtuanya untuk pergi ke toko kelontong untuk membeli susu. Namun, tidak kunjung pulang, orangtua korban khawatir dan melaporkan melalui call center,” ucap AKBP Sigit.
Sementara itu, setelah mendapati laporan itu, pihaknya melakukan pencarian terhadap korban yang sudah 24 jam itu tidak kunjung pulang. Tak berselang lama kepolisian dibantu warga berhasil menemukan korban di daerah Colomadu Karanganyar.
“Pelaku mengakui perbuatannya membawa kabur korban, dan mengajak korban berhubungan layaknya suami istri di kosnya di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar,” ujar dia.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 332 KUH Pidana, mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau barangsiapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orangtuanya atau walinya.
“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata dia.
Sumber: liputan6.com
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Pemkab Sukoharjo, Polres Humbahas, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut, Polres Pati, Polres Batang