SUKOHARJO, Jateng – AGB asal Sukoharjo jadi korban pencabulan pria yang dikenalnya lewat media sosial.
Pamitnya mau beli susu tapi tak kunjung pulang.
Ternyata ia pergi dengan pacar yakni AW (19), pria asal Nusukan, Banjarsari, Solo .
AW sendiri mengaku tak tahu menahu bahwa membawa pergi anak orang tanpa izin merupakan perbuatan pidana.
Ya, perbuatan AW yang membawa pergi MYM (16) kini berujung bui.
Sebab perbuatannya termasuk pidana penculikan anak di bawah umur.
“Saya sangat menyesal (tertunduk) apa yang saya buat malah membuat saya masuk dalam penjara,” kata AW, Rabu (10/5/2023).
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, walaupun korban bersedia diajak keluar pelaku, tapi tanpa sepengetahuan kedua orang tua maka hal tersebut termasuk tindak pidana penculikan.
“Akbiat perbuatan tersebut pelaku, diamankan di Polres Sukoharjo dan terancam minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan pasal Undang-undang dan atau Pasal 332 KUH Pidana,” kata AKBP Sigit.
Selain membawa pergi MYM, AW diketahui juga menyetubuhinya di indekos miliknya yang berada di Colomadu, Karanganyar.
Atas kejadian ini, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengimbau kepada warga atau masyarakat Sukoharjo untuk selalu mengawasi anaknya dalam bermedia sosial.
Begitu pula diperlukan pengawasan terkait siapa-siapa yang ditemui oleh sang anak, terutama orang yang baru dikenal.
Kronologi
AW (19) tega menyetubuhi MYM, padahal korban masih berusia di bawah umur.
Korban diketahui masih berusia 16 tahun.
Kejadian tersebut rupanya bermula dari perkenalan di media sosial Facebook.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, perkenalannya berlangsung selama seminggu untuk berujung ke hubungan yang melebihi teman.
“Setelah berkenalan selang satu minggu pelaku mengajak korban untuk berpacaran,”ucap Sigit, Rabu (10/5/2023).
Pelaku kemudian terus menjalin komunikasi dengan korban.
Selang seminggu setelah berstatus pacar, pelaku memberanikan diri mengajak korban pergi jalan-jalan.
Ajakan tersebut disampaikan pelaku, Selasa (9/5/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Korban mengiyakan tawaran pelaku yang merupakan pengangguran asal Nusukan, Solo.
Pelaku berangkat ke kawasan dekat rumah korban.
Rumah korban berada di kawasan Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Korban lalu berpamitan kepada orang tuanya.
Dia berdalih keluar untuk ke toko kelontong membeli susu.
Korban tidak memberitahu orang tua bila dirinya akan pergi bersama pelaku.
Korban rupanya bertemu dengan pelaku di kawasan dekat rumahnya.
Adapun rumah pelaku berada di kawasan Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Setelah itu, korban diajak pelaku pergi.
Selang beberapa waktu, orang tua korban kebingungan karena anak perempuannya tak kunjung pulang.
“Dikarenakan orang tua korban Khawatir lalu berinisiatif untuk menelepon Call Center 110,” ujar Sigit.
“Dan langsung mengarah ke Kepolisian Polres Sukoharjo,” tambahnya.
Orang tua korban pun turut meminta tolong kepada warga untuk membantu mencari keberadaan anaknya.
Warga mencari sampai ke kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Di kawasan itu, warga menemukan korban sekira pukul 23.30 WIB.
Korban ditemukan bersama pelaku di sebuah indekos.
Mereka pun diamankan warga.
Pelaku kemudian mengaku bila dirinya mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami-istri.
Pelaku pun kini telah berada di Mapolres Sukoharjo.
Dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.
Itu didasarkan Pasal 332 KUH Pidana.
sumber: TribunJateng.com
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Rembang, Rembang, Pemkab Rembang, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Kab. Sukoharjo, Polda Jateng, Jateng