CILACAP – AA (29), warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap kini harus mendekam di jeruji besi.
Bukan tanpa alasan, AA ditahan pihak kepolisian lantaran terciduk oleh warga saat mencuri burung goci di Desa Jatisari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap.
Kabag Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto menyebutkan, pencurian itu terjadi pada Minggu (12/2/2023) sekira pukul 14.00.
Widi Irwanto, pemilik burung kala itu sedang duduk di dalam rumah.
Dari dalam rumah, Widi melihat ada seorang laki-laki sendirian di depan warung berpura-pura sedang menelepon.
Tidak lama kemudian orang tersebut mendekati sangkar burung goci yang menggantung di depan rumahnya.
“Ketika pelaku tersebut menurunkan sangkar burung dan hendak mengambil burung goci, korban keluar dan mengejar pelaku sambil berteriak maling,” jelas Iptu Gatot, Selasa (14/2/2023).
Saat mengejar pelaku, korban juga menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku sehingga terjatuh du tepian jalan.
Warga sekitar yang mengetahui peristiwa pencurian itu kemudian mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Kedungreja.
“Setelah mendapat laporan dari warga, anggota yang bertugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.”
“Pelaku dibawa ke Polsek Kedungreja,” tutur Iptu Gatot.
Akibat perbuatannya, pelaku AA disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
sumber : TribunJateng.com
#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.