PATI, Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati meminta bantuan pemerintah pusat untuk memperbaiki 13 ruas jalan rusak. Total Rp 108 miliar diajukan guna jalan di Bumi Mina Tani menjadi mulus.
Belasan ruas jalan itu tersebar di wilayah Pati. Tujuh ruas jalan diajukan dalam tahap pertama. Sedangkan sisanya diajukan dalam tahap kedua.
Tujuh ruas jalan yang diajukan dalam tahap pertama yakni, Jalan Jaken–Batangan, Jaken–Blora dan Jaken–Jakenan. Lalu Jalan Gabus–Winong, Gabus–Tambakromo, Pati–Gabus dan Pati–Gembong.
”Untuk total usulan kurang lebih Rp 108 miliar. Yang ikut kajian tahap pertama ini ada tujuh titik jalan dengan nominalnya sekitar Rp 60 miliar,” kata Kasi Peningkatan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati Hasto Utomo, Sabtu (8/7/2023).
Sedangkan enam ruas jalan lainnya bakal diajukan dalam tahap kedua yakni, Sukolilo–Prawoto, Kayen–Beketel, Pati–Tlogowungu, Karangrejo–Kuniran, Dukuhseti batas Jepara, dan Winong–Jakenan.
”Jadi total usulan sekitar 13 titik. Yang tahap 2 tinggal sisanya kurang lebih Rp 48 miliar,” ungkap Hasto.
Kedua usulan tersebut telah diajukan melalui aplikasi Sinergitas Transparansi Integrasi Akuntabel (SiTIA) Kementerian PUPR. Saat ini usulan tahap pertama dalam tahapan verifikasi. Bila nanti disepakati, tujuh ruas jalan bakal diperbaiki mulai akhir Juli 2023.
”Perkembangan terakhir, minggu depan saya diminta ke Balai Jalan untuk koordinasi terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menurut Balai Jalan kalau sudah disetujui, perkiraan kontraknya akhir Juli,” tutur dia.
Sementara untuk usulan tahap kedua, rencana akan mulai verifikasi bulan Oktober. Bila disetujui, enam ruas jalan di Bumi Mina Tani diperbaiki pada bulan November.
”Perkiraan kalau lolos verifikasi, pelaksanaan perbaikan sesuai tahapan dari Balai Jalan Nasional Jateng, direncanakan (dikerjakan) November,” pungkas dia.
Diketahui, pengajuan bantuan perbaikan jalan ini setelah adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Inpres tersebut ditandatangani Joko Widodo pada 16 Maret 2023.
Inpres itu bertujuan untuk penanganan jalan-jalan non-nasional rusak dan peningkatan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN. (aslama)
Sumber: info-muria.murianews.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi