BATANG, Jateng – Kementerian Agama Kabupaten Batang, Jawa Tengah, masih menunggu putusan tetap dari Pengadilan Negeri setempat untuk menutup kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Minhaj.
Nama ponpes tersebut viral lantaran pengasuh ponpes Wildan Mashuri Amin (57) terjerat kasus pencabulan terhadap 25 orang santri.
Kepala Kemenag Batang Akhmad Farkhan mengatakan bahwa pihaknya masih menantikan putusan sidang perkara pencabulan dan persetubuhan itu untuk dijadikan sebagai salah satu syarat pengajuan rekomendasi atau usulan pencabutan izin Ponpes Al Minhaj.
“Kami masih menunggu putusan dari PN yang nantinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap agar rekomendasi pencabutan izin ponpes pada Direktur Jenderal Pendidikan Islam bisa dilakukan,” katanya, Jumat (7/7).
Dia yang didampingi staf Bagian Humas Nur Muzayim mengatakan saat ini proses belajar mengajar di Ponpes Al Minhaj masih tetap berjalan seperti biasa.
Para santri, kata dia, masih menyelesaikan tahapan pendidikan akhir sebelum mereka memutuskan untuk pindah dari Ponpes Al Minhaj Wonosegoro, Kecamatan Bandar.
“Para santri merupakan siswa SMP dan SMK dan saat ini masih menyelesaikan tahapan akhir. Saat ini para santri masih ada yang bertahap (menginap) di ponpes dan ada pula memilih tidak menginap,” katanya.
Dia berharap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan di lingkungan ponpes tidak terulang lagi dan menjadi pembelajaran bersama bagi para pengasuh ponpes. (aslama)
Sumber: jateng.jpnn.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi