LAMANDAU, Kalteng – Polres Lamandau, Kalimantan Tengah menangkap enam remaja yang merupakan komplotan pencurian kendaraan motor (curanmor).
Keenam pelaku merupakan anak di bawah umur. Mereka adalah HP (14) R (15), GD (15), M (16), MA (17), dan C (17) yang semuanya berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Mereka ini semuanya berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalbar,” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Senin (3/7/2023).
Penangkapan para pelaku dilakukan oleh Satreskrim Polres Lamandau dan Unit Reskrim Polsek Delang pada Rabu 26 Juni 2023.
Berawal dari seorang warga yang melihat salah satu pelaku membawa kendaraan hasil curian milik warga Kecamatan Delang.
“Akhirnya dilakukan pengejaran dan ditangkap di lokasi yang berbeda di Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Ketapang, Kalbar,” katanya.
Pelaku yang tertangkap itu diamankan di Mapolsek Delang. Kemudian dilakukan pengembangan hingga tertangkap lima rekannya di Lamandau dan Ketapang.
Dari keenam pelaku disita delapan unit motor hasil curian yang telah diamankan di Polres Lamandau.
Mereka kini ditahan di Polres Lamandau dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian. Menurutnya, karena keenam pelaku merupakan anak di bawah umur, maka akan dilakukan proses diversi terlebih dulu.
“Jika tidak terjadi kesepakatan akan dilanjutkan proses hukum,” tuturnya. (aslama)
Sumber: kalteng.inews.id
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Batang, Polres Pati, Polda Jateng, Jateng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase