Karawang, Polda Jabar – Menindak lanjuti laporan masyarakat mengenai adanya judi sabung ayam di Dsn Wagirserut RT 02/03 Desa Lemahmakmur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang. Polsek Tempuran Polres Karawang Polda Jebar cepat bergerak menuju lokasi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tempuran, Aiptu Wawan, Minggu tanggal 02 Juli 2023, sekira jam 15.30 WIB polisi menerima informasi dari masyarakat.
Aiptu Jajat selaku Kanit Binmas bersama Kanit Reskrim Polsek Tempuran Aiptu Wawan segera mendatangi lokasi tersebut. Setibanya di lokasi tidak ada kalangan ayam atau judi sabung ayam, hanya lahan kosong. Serta bangunan tersebut adalah bangunan runtuh milik warga masyarakat Sdr Dayu.
Dengan adanya kegiatan tersebut Kanit Binmas Aiptu Jajat dan Kanit Reskrim juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan perjudian sabung ayam. Perjudian lainnya dalam bentuk apapun yang dapat merugikan dan meresahkan warga yang lainnya.
“Kami Polsek Tempuran akan bertindak tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku dan sesuai perintah Kapolsek Tempuran Akp Rigel Suhakso, SH guna menciptakan kondusifitas di wilayah hukum Polsek Tempuran”. Ucap Kanit Reskrim. (Pnd/Rnd)
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono