SEMARANG, Jateng – Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers, kasus narkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistiyanto, S.E., M.H., didampingi Kabag Ops Polrestabes Semarang, AKBP Joko Wicaksono, di aula Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/6/2023).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistiyanto, mengatakan dalam 3 bulan Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil mengungkap 33 kasus narkoba ditambah 2 kasus dari polsek jajaran.
Dalam gelar perkara, Satresnarkoba Polrestabes Semarang memunculkan 4 kasus narkoba yang menonjol, yaitu:
1. IDP (28) seorang penjaga keamanan di Perum The Panorama Jl. Bukit Panorama Kelurahan Jangan Kecamatan Tembalang Kota Semarang, ditangkap karena mengedarkan sabu dengan barang bukti seberat 20 gram.
2. SDA (41) warga Candisari Kota Semarang, ditangkap dengan barang bukti 150 gram ganja. Ganja tersebut dia dapat dari transaksi aplikasi online.
3. FS (32) warga Ngaliyan Semarang, yang baru 3 hari keluar dari lapas tertangkap sebagai kurir sabu. Dari tangan FS diamankan barang bukti 25 gram sabu.
4. ASI alias Copet (36) ditangkap dengan barang bukti 457 gram ganja. ASI yang diketahui pengedar ganja antar kota, ditangkap do rusun Kaligawe Semarang.
“Untuk yang ditangkap beragam, ada yang pengedar ada yang pemakai. Untuk hukuman maksimal seumur hidup, minimal 4 tahun,” pungkas Kasat Resnarkoba.
Dari kasus narkoba tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Semarang menyita barang bukti, 99,09 gram Sabu, 611,6 gram Ganja, 8 butir Riklona dan 1.445 butir obat, beserta sarana transaksi narkoba.
sumber: marcusuar
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase