Berita  

5 Budak Sabu Diamankan saat Operasi Antik di Lamandau

Avatar photo

LAMANDAU, Kalteng – Sepekan Operasi Antik tahun 2023 digelar, jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil membekuk lima budak sabu dan mengamankan barang bukti narkoba golongan I jenis sabu seberat 15,78 gram.

“Pada pelaksanaan kegiatan Operasi Antik, kita berhasil mengamankan 5 orang tersangka. Mereka adalah HI, AS, YDS, M dan RS,” terang Wakapolres Lamandau Kompol Novalina Tarihoran, Selasa, 27 Juni 2023.

Penangkapan ke 5 tersangka terjadi pada 1-8 Juni 2023 di sejumlah tempat. Bahkan, tidak hanya di perkotaan dan 2 tersangka di antaranya ditangkap di perdesaan.

“Artinya, peredaran narkoba di Lamandau sudah sampai ke desa-desa, ini yang menjadi perhatian kita,” ujarnya.

Untuk tersangka HI yang bersangkutan diamankan di Jalan Haji Rudi pada tanggal 1 Juni lalu. Kemudian tersangka AS dan YDS diamankan pada tanggal 2 Juni, di depan sebuah Halte dan sebuah barakan di Kota Nanga Bulik

“Sementara tersangka M diamankan oleh jajaran Polsek Sematu Jaya pada Kamis tanggal 8 Juni 2023 di jalan poros Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya,” bebernya.

Sehari sebelumnya tersangka RS juga berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Bulik, tepatnya di desa Sukamaju, Kecamatan Bulik Timur.

“Dari 5 orang tersangka ini, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 15,78 gram,” sebutnya.

Atas perbuatan para tersangka tersangka HI, AS, YDS dan M, dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Sementara untuk tersangka RS dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (aslama)

Sumber: borneonews.co.id

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Batang, Polres Pati, Polda Jateng, Jateng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase