Polres Karawang Polda Jabar – Bhabinkamtibmas Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang Polda Jabar Aiptu Di ayanto melakukan sosialisasi pencegahan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sosialisasi di Dusun Sukatani Rt 10/04 Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023).
Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Suherman menyampai kan, menurut Undang-undang No. 21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.
Tindakan tersebut, biasanya di sertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono