Anehnya Ayah di Pati, Justru Aniaya Anak yang Baru Diberi Uang Istrinya yang Menjadi TKI di Taiwan

Avatar photo

PATI, Jateng – AS (56) seorang ayah di wilayah Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, diringkus polisi atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak perempuannya yang baru berusia delapan tahun.

Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang menampilkan seorang anak perempuan menangis sesenggukan saat dimarahi oleh seorang pria.

Teks dalam video tersebut menarasikan bahwa si anak dimarahi lantaran mendapat kiriman uang dari ibunya yang merantau ke Taiwan tanpa sepengetahuan sang ayah.

Menurut teks dalam video tersebut, si anak memang selalu dimarahi dan dipukul jika ibunya mengirim uang tanpa sepengetahuan sang ayah.

“Aku moh duit meneh, Bu. Aku dihajar Bapak, Bu. Aku moh dikirimi duit. Aku diamuk Bapak. (Aku tidak mau uang lagi, Bu. Aku dihajar Bapak. Aku tidak mau dikirimi uang. Aku dimarahi Bapak),” kata anak perempuan itu terbata-bata sembari menangis sesenggukan menirukan kata-kata yang didiktekan ayahnya.

“Ngerti opo ora kowe? Iki lho akibate! (Tahu atau tidak kamu? Ini akibatnya!)” bentak si Ayah setelah sang anak menirukan ucapannya.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar menyebut, pihaknya sudah menangkap AS pada Rabu (21/6/2023) malam.

Dia menyebut, polisi menangkap AS setelah mendapat laporan dari pihak keluarga si anak.

“Mulanya ada laporan dari pihak keluarga ke Polsek setelah si anak mengadu ke pamannya bahwa sudah beberapa kali menerima aksi kekerasan,” ucap dia, Jumat (23/6/2023).

Menurut Onkoseno, saat ini ibu korban masih bekerja di luar negeri. Sembari menunggu dijemput, si anak diamankan di Polsek untuk mendapat perlindungan.

“Kami sudah komunikasi dengan pihak keluarga. Mereka ingin anak ini mendapat perlindungan terlebih dahulu. Sementara pihak Polsek Gabus memberi tempat untuk si anak. Nantinya anak ini akan dijemput oleh keluarga dari ibunya dan akan dibawa ke Jawa Barat,” kata Onkoseno.

Adapun AS saat ini ditahan di Mapolresta Pati untuk diproses secara hukum.

Onkoseno menyebut, pelaku dijerat UU Penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Menurut dia, pelaku selama ini sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anaknya.

“Motifnya karena tidak bisa mengendalikan emosi. Padahal namanya anak kan tetap harus dibimbing, dirawat, dan dibina sebaik-baiknya,” ucap dia. (aslama)

Sumber: jateng.tribunnews.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi