Cegah Penyakit Pada Hewan Kurban, Pemkot Semarang Terbitkan SE

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Menjelang Iduladha, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan kurban dan penyembelihan hewan. Surat edaran tersebut sudah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Iswar Aminuddin, belum lama ini.

Sub Koordinator Hewan & Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kota Semarang, Irene Natalia Siahaan menjelaskan bahwa surat edaran nomor B/524.3/VI/2023 itu mengatur berbagai pencegahan penyebaran penyakit pada hewan. Seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), lumpy skin disease (LSD), serta penyakit peste des petits ruminants (PPR).

“Surat edaran ini bertujuan untuk pencegahan penyebaran PMK, LSD, dan kewaspadaan terhadap PPR pada ternak. Dalam rangka pelaksanaan kurban yang memenuhi kaidah keagamaan dan pemotongan hewan untuk menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal,” ucapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Kamis (22/6/23).

Dalam surat edaran itu dijelaskan cara mitigasi tempat penjualan hewan kurban. Salah satunya harus memenuhi syariat Islam secara administrasi dan teknis.

Irene mengingatkan, hewan kurban yang sehat dari PMK memiliki ciri-ciri yang terlihat jelas. Seperti tidak menunjukkan gejala layaknya luka lepuh pada permukaan selaput mulut ternak. Termasuk lidah, gusi, dan hidung.

“Selain itu tidak mengeluarkan air liur atau lender berlebihan, menyebarnya benjolan pada tubuh. Telah terdapat benjolan yang pecah dan menjadi koreng, serta terbentuk jaringan parut. Gejala klinis ini berpengaruh pada kerusakan di permukaan kulit dan daging,” jelasnya.

Lebih lanjut, hewan kurban yang terjangkit PPR menunjukkan gejala klinis perakut dan akut. Seperti ditandai dengan demam dengan suhu 40—42 °C, depresi, leleran pada mata dan hidung, hingga sesak nafas.

“Tak hanya itu, juga diare cair yang parah, yang berlanjut kematian dalam waktu empat sampai lima hari, dan membutuhkan waktu yang lama untuk penyembuhan,” papar dia.

Selanjutnya, ada penyakit klinis bronkopneumonia (radang brokus dan paru) dengan ciri-cirinya batuk, dehidrasi, kekurusan, sesak nafas, hipotermia, dan kematian dapat terjadi dalam 5—10 hari. Penyakit membutuhkan waktu yang lama untuk penyembuhan.

Dalam mengantisipasi pencegahan penyebaran LSD dan PPR, pelaku usaha atau pedagang hewan kurban diberikan tujuh cara pencegahan melalui surat edaran pemkot. Di antaranya menjaga kebersihan tempat penjualan dengan pembersihan dan disinfeksi.

Kemudian mendisinfeksi kendaraan pengangkut dan hewan kurban. Yakni dengan menyemprotkannya pada roda kendaraan pengangkut, bak pengangkut, dan hewan kurban pada saat kedatangan dan meninggalkan tempat penampungan hewan kurban. Penyemprotan dilakukan menggunakan jenis bahan aktif disinfektan dengan waktu kontak dan konsentrasi yang dibutuhkan.

Lalu mengendalikan lalat, caplak, dan nyamuk sebagai serangga pembawa agen penyakit LSD di lokasi tempat penjualan menggunakan jenis insektisida yang direkomendasikan di tempat penjualan. Yakni bioinsektisida seperti tanaman sereh, asam borat, ekstrak jahe, dan lainnya. (aslama)

Sumber: joglojateng.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase