Polres Karawang Polda Jabar – Anggota Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar Aipda Ade Suryana beserta Bripka Sigit Shinto Wibowo mensosialisasikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sosialisasi di sampaikan langsung kepada masyarakat di Balai Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat Sabtu (24/6/2023).
Himbauan mengajak masyarakat bekerjasama dalam mengantisipasi terjadi TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Batujaya AKP Supriatno menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.
Tindakan tersebut, biasanya di sertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono