BATANG, Jateng – Aksi unjuk rasa yang berjilid-jilid hingga mencapai 53 episode yang menuntut kesetaraan harga tanah Pembangunan PLTU Batang, membuat tidak nyaman masyarakat maupun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Foropimda) Kabupaten Batang selaku pemangku wilayah.
Pasalnya, beberapa kali dimediasi dan disarankan menempuh jalur hukum, namun sekelompok masyarakat warga terdampak pembangkit tenaga uap tersebu tidak dilakukan. Malah memilih menyampaikan aspirasi turun ke jalan hinga mencapai 53 episode.
“Penyampaian aspirasi tidak dilarang, namun harus sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat. Apabila ada permasalahan yang mungkin tidak bisa diselesaikan melalui jalur penyampaian aspirasi, ada jalur lain mengingat kita adalah negara hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat rapat koordinasi keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten Batang di Aula Kantor Bupati setempat, 23 Juni 2023.
Dalam Rakor yang dihadiri berbagai organisasi masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa, Pj Bupati mengajak untuk bersama-sama menjaga ketertiban situasi dan kondisi wilayah di Kabupaten Batang.
“Segala proses pembelian lahan sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada, apalagi proses sudah dilakukan bertahun-tahun lalu,” kata Lani Dwi Rejeki.
Ia berharap dengan adanya pertemuan ini dapat menurunkan tensi agar bisa menurunkan ego masing-masing, sehingga suasana bisa lebih kondusif.
Senada juga disampaikan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, ia menyatakan bahwa penyampaian aspirasi tidak dilarang, namun apabila ada jalur yang lebih tepat maka jalur tersebut harus dilaksanakan.
“Segala pertemuaan, negosiasi, rapat sudah dilakukan dan selalu kami arahkan ke jalur hukum namun tidak pernah dilaksanakan dan itu menggambarkan keangkuhan. Meski selalu menyatakan aksi damai, namun saya selalu memantau apalagi lokasi aksi di main gate yang dilewati truk-truk besar dan itu membahayan diri mereka sendiri,” jelasnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa demo kesetaraan harga tanah PLTU itu, seolah-olah ingin menang sendiri.
“Mereka sudah sering kami undang pertemuan bersama forkopimda namun solusi dari kami tidak dilakukan dan seakan-seakan tidak menghormati Ibu Pj Bupati selaku orang yang dituakan di Kabupaten Batang,” jelasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Batang, Haryuning Respanti menyampaikan bahwa negara sudah memberikan segala hak kaitannya dengan permasalahan di PLTU.
Ia juga menyatakan bahwa saat ini PLTU Batang mengakomodir kebutuhan energi listrik di Jawa-Bali. (aslama)
Sumber: ayosemarang.com
Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase