Berita  

Kasus Foto Porno Diduga Perangkat Desa Pandangan Kulon Rembang, Begini Akhir Ceritanya

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Tuntutan dalam demonstrasi masyarakat Desa Pandangan Kulon Kecamatan Kragan terhadap salah satu perangkat desa setempat pada 29 Mei 2023 lalu berbuah hasil.

Salah seorang perempuan perangkat desa setempat berinisial NF (32), yang menjadi sasaran demonstrasi akhirnya mengundurkan diri, sebagaimana tuntutan masyarakat.

Kepastian pengunduran diri NF disampaikan langsung oleh Camat Kragan, Nur Rofik.

Pengunduran diri disampaikan setelah digelar mediasi yang mempertemukan sejumlah pihak difasilitasi oleh Mapolsek Kragan, pertengahan pekan kemarin.

Nur Rofik mengungkapkan, pengunduran diri NF tersebut didasari atas demonstrasi yang digelar warga Pandangan Kulon.

Aksi demonstrasi masyarakat ketika itu adalah terkait tersebarnya foto porno yang memperlihatkan bagian intim perempuan.

Perempuan dalam foto tersebut diduga kuat merupakan NF, perangkat Desa Pandangan Kulon Kecamatan Kragan.

“Mungkin beliau (NF) tidak nyaman. Rencana akan kembali ke rumahnya Kaliori. Ya sudah karena keinginannya sendiri, maka kami mengikuti saja. Yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri. Hanya itu saja,” jelas Nur Rofik.

Ia mengungkapkan, surat pengunduran diri hitam di atas putih NF ini diketahui oleh beberapa pihak terkait, termasuk kepala desa.

“Hanya pernyataan pengunduran diri saja, hitam di atas putih bermatere. Diketahui oleh kepala desa, pihak paguyuban,” ujarnya.

Menurut Nur Rofik, meski sudah menyatakan mundur sebagai perangkat, NF masih akan menyelesaikan pekerjaan yang belum terselesaikan.

“Yang bersangkutan mau menyelesaikan tanggung jawabnya,” imbuhnya.

Kuasa Hukum masyarakat Desa Pandangan Kulon, Agus Murianto menyampaikan terima kasih kepada Kapolsek dan Camat Kragan serta Kades Pandangan Kulon.

Sebagai kuasa hukum masyarakat, ia juga mengapreasiasi kejujuran dan tindakan para pemimpin di Kecamatan Kragan, termasuk jiwa besa NF yang mau mundur.

“Peristiwa ini tidak akan terulng lagi sebagai pembelajaran masyarakat bahwa mengganggu norma sosial dan agama dan adat dengan adanya foto-foto pornografi dan hubungan cinta terlarang ini sangat mencederai maryarakat,” papar Agus.

Menurut Agus, sikap mundurnya NF sebagai perangkat desa ini menjadi contoh baik bagi siapa pun yang melakukan tindakan atau perbuatan tercela dengan kesatrian harus mengundurkan diri.

Dengan keputusan ini, Agus menganggap persoalan sudah selesai.

“Kami dari masyarakat Pandangan Kulon dan keluarga tidak akan melakukan Upaya hukum apa pun. Kami anggap permasalah ini sudahy selesai. Terkait hubungan antara Y (suami) dan NF diselesaikan di Pengadilan Agama,” tandasnya.

Kepala Desa Pandangan Kulon, Ahmad Muhtarom membenarkan bahwa NF saat ini sudah mengundurkan diri.

sumber: suaramerdeka

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Kabupaten rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase, Polres Sukoharjo, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng