Berita  

Petaka Pemilik Mobil Rental Sukoharjo Sekeluarga Tewas di Tangan Teman Bisnis

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Sebuah pembunuhan sadis terjadi di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, pada 2020 lalu. Seorang pengusaha persewaan mobil, Suranto tewas bersama istri dan kedua anaknya di dalam rumahnya.

Tak disangka-sangka, pembunuhan tersebut ternyata dilakukan oleh Henry Taryatmo, rekan bisnis sekaligus teman sejak korban masih kecil. Selama ini korban mempercayakan mobilnya untuk dikelola pelaku sebagai kendaraan sewa maupun taksi online.

Petaka tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2020) dini hari. Saat itu Henry mengembalikan mobil milik korban sekaligus membayar setoran.

Saat itu Suranto sudah tidur di kamarnya. Sedangkan istrinya, Sri Handayani keluar menemui Henry yang membayar setoran mobil. Setelah itu, Henry berniat pulang dengan memesan ojek online.

Upaya memesan ojek online itu beberapa kali gagal. Sri mempersilakan Henry menunggu di dalam rumah. Sri lantas menyusul suaminya tidur di kamar.

Pikiran jahat kemudian muncul di kepala Henry. Didorong oleh hutang yang menumpuk dan harus dilunasi, Henry tega membunuh sahabat karibnya itu demi menguasai mobil dan sepeda motornya. Tak cuma itu, istri Suranto dan kedua anaknya juga menjadi korban.

Usai membunuh menggunakan pisau yang diambilnya dari dapur korban, dia kemudian menggeledah kamar korban untuk mencuri surat-surat kendaraan serta kartu identitas. Setelah itu, dia melarikan kendaraan milik korban.

Pembunuhan itu pun baru terbongkar sehari sesudahnya. Warga menemukan Suranto dan keluarganya tewas. Polisi segera menyelidiki pembunuhan itu.

Kejahatan itu akhirnya terungkap. Sehari setelah mayat Suranto dan keluarganya ditemukan, polisi menangkap Henry di rumahnya. Pembunuh keji itu lantas mengakui perbuatannya.

Pengacara keluarga korban, Christiansen Aditya menyebut Henry dijatuhi hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Merasa hukuman tersebut terlalu berat, pelaku mengajukan banding.

“Oleh banding tersebut pasalnya berubah dari 340 KUHP menjadi 399 KUHP, sehingga dijatuhi hukuman seumur hidup,” katanya kepada awak media, Kamis (15/6/2023).

Hukuman dari peradilan banding yang lebih ringan itu membuat keluarga korban tidak terima. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan jaksa.

“Keluarga ya sempat syok kok itu begitu. (Terdakwa) sangat kejam kok dihukum seumur hidup lalu sempat berkoordinasi dengan jaksa untuk supaya jaksa mengajukan kasasi. Dari jaksa mengajukan kasasi keluarlah putusan dari MA itu,” ungkapnya.

“Lalu jaksa melakukan upaya hukum kasasi ke MA . Lalu berpendapat bahwa perbuatan dari terdakwa ini melanggar pasal 340 KUHP pembunuhan berencana sehingga divonis hukuman mati begitu,” lanjutnya.

Adapun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 2021. Kini, Henry tinggal menunggu waktu untuk pelaksanaan eksekusi terhadap hukumannya.

sumber : detikjateng

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut