SEMARANG, Jateng – Kasus kekerasan kembali mencuat di salah satu kampus pelayaran milik pemerintah di Kota Semarang, Jawa Tengah. Salah seorang taruna berinisial MG (19) mengaku mendapatkan kekerasan fisik dan psikis saat menjalani pendidikan.
Pendamping korban dari LBH Semarang, Iqnatius Radit mengatakan, korban saat ini sedang trauma karena belum genap satu tahun mengikuti pendidikan sudah menjadi korban kekerasan fisik sebanyak tiga kali.
“Pada 9 Oktober 2022 korban mengalami pemukulan di kepala dan tendangan di tulang kering oleh pembina dan pengasuh,” jelasnya Radit saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).
Setelah itu, pada 23 Oktober 2022 korban kembali menjadi korban kekerasan berupa pemukulan kepala bagian belakang sebanyak 10 kali yang dilakukan oleh asisten aktivitas. “Pada Rabu 21 November 2022 korban kembali mendapatkan penganiyaan fisik. Dipukul 40 kali bagian perut, termasuk ulu hati,” ujar diam.
Satgas yang Tangani Kasusnya Radit telah melaporkan kejadian tersebut ke beberapa lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
“Kita juga sudah lapor ke Polda Jawa Tengah,” ujar dia.
Informasi yang dia dapatkan, di kampus pelat merah tersebut ada doktrin di mana taruna yang mendapatkan kekerasan fisik tidak boleh lapor dan dianggap banci jika hal itu terjadi.
“Ada doktrin bahwa kekerasan di sana untuk memupuk mental. Tidak boleh lapor-lapor. Kalau ada yang lapor, ada yang kena sanksi fisik, lalu dihujat dengan sebutan banci,” ungkap Radit.
Terpisah, Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida membenarkan telah mendapatkan laporan soal kekerasan di kampus pelayaran milik pemerintah tersebut
“Sudah kita teruskan ke pemerintah,” paparnya.
sumber: Kompas.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara