Satpol PP Pati Temukan Banyak Kondom Saat Bongkar Warung Remang-Remang

Avatar photo

PATI, Jateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah membongkar warung remang-remang di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Pati, Jawa Tengah, Senin (12/6/2023). Dalam kegiatan ini, mereka menemukan alat kontrasepsi alias kondom di salah satu warung.

Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan. Sekitar 50 personel dikerahkan. Tim gabungan ini terdiri dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Pati, Bina Marga Jawa Tengah dan jajaran TNI/Polri. MWC NU Margorejo juga turut hadir menyaksikan pembongkaran.

Sekitar empat bangunan liar dibongkar pada kegiatan ini. Sebelum melakukan pembongkaran tim gabungan mengecek terlebih dahulu isi warung-warung itu.

Saat mengecek salah satu warung, mereka menemukan sebuah bilik dan kondom. Kondom itu berada di bilik yang dilengkapi dengan kasur lantai. Dalam bilik itu terdapat kran air.

”Kita mendampingi Satpol PP Jawa Tengah untuk melakukan pembongkaran warung remang-remang yang digunakan untuk prostitusi. Ada kamar yang digunakan untuk prostitusi liar. Dan kita temukan kondom di situ,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiyono.

Ia mengatakan sebelumnya, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah melayang surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan liar untuk membongkar secara mandiri.

Pemilik bangunan diberikan waktu hingga tanggal 11 Juni 2023 agar membongkar bangunan sendiri. Total ada 26 bangunan liar di sana. Pada Senin (12/6/2023) tinggal 4 bangunan yang berdiri.

”Jadi Alhamdulillah ini sesuatu yang baik. Penertiban sehingga (Kabupaten Pati) bisa bersih,” kata Sugiyono.

Sugiyono memastikan lebih dari 90 persen bangunan liar di Jalan Pati-Kudus tepatnya di depan Pom Bensin Margorejo Pati ini menyediakan kamar untuk prostitusi.

”Sekitar 99 persen ada kamar. Banyak kamar. Ada kondom. Ada juga tempat cucian. Sehingga pasti mengarah ke sana (prostitusi),” ungkap dia.

Meskipun demikian, tidak semua bangunan liar di sana digunakan untuk warung remang-remang. Ada beberapa bangunan yang digunakan untuk tambal ban.

Tetapi, Sugiyono menegaskan, bangunan itu melanggar aturan lantaran berdiri di atas tanah Bina Marga Jawa Tengah. ”Itu melanggar.

Sehingga tetap dibongkar. Nanti akan disiapkan tanah desa untuk digunakan,” pungkas dia. (aslama)

Sumber: murianews.com

 

Polres Pati, Kapolres Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase