SEMARANG, Jateng – Supir dump truk pengangkut tanah yang menewaskan tiga penumpang mobil di Ngaliyan, Kota Semarang, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menetapkan supir bernama Muhammad Rozikin (32) sebagai tersangka dan diancam enam tahun penjara.
“Saudara MR ini kami jadikan tersangka. Waktu itu menabrak kendaraan Livina, kemudian oleng ke kanan, dari bawah ada kendaraan tiga. Suzuki pikap tidak masalah. Kemudian Agya di dalamnya ada empat penumpang, tiga meninggal,” tutur Yunaldi. Hal itu disampaikan saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).
Tersangka dalam kesempatan itu mengaku bersalah. Rozikin nampak gemetar saat memegang mikrofon.
“Rem tidak berfungsi di turunan. Sebelumnya fungsi dengan baik. Di batas pom bensin tidak berfungsi. Saya tidak kabur. Tahu-tahu di rumah sakit, Pak,” kata tersangka, di hadapan awak media. Kasus kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Prof Hamka, depan KCP Bank Mandiri, Ngaliyan, Rabu (7/6/2013) siang.
Truk melaju tak terkendali dari arah atas menuju Jrakah hingga akhirnya menabrak mobil boks di depannya. Seketika itu langsung oleng ke kanan dan terguling hingga akhirnya menimpa mobil Agya yang ditumpangi empat orang.
“Diduga rem tidak berfungsi dengan maksimal,” ujar dia.
sumber: Kompas.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara