SEMARANG, Jateng – M Rozikin, 32, sopir truk dump yang menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngaliyan akhirnya ditahan. Warga Kelurahan Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman enam tahun penjara.
“Iya, sudah, sejak dua hari lalu, Jumat (9/6). Sudah ditahan,” ungkap Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi kepada Minggu (11/6).
Kecelakaan diduga karena rem truk dump pengangkut batu yang dikemudikan Rozikin tidak berfungsi maksimal. Truk sempat menabrak sejumlah mobil dan terguling hingga menimpa mobil Agya yang ditumpangi empat orang.
Tiga dari empat orang dalam mobil tersebut meninggal. Yakni Yuliana Evelien Tanikwele, dan Adriel Cirrello Messhachwibowo yang meninggal di lokasi kejadian. Kemudian, Sola Gracia Ribka Utama menyusul setelah sesaat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Sedangkan Mathew Danish selamat dari kejadian ini setelah terlempar keluar dari dalam mobil Agya yang dikemudikan ibundanya, Yuliana Evelien. Sementara, Rozikin hanya mengalami luka lecet dan sempat dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis. Setelah dinyatakan sehat, kemudian diperiksa polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait pasal yang diterapkan, Yunaldi mengatakan sopir truk dump tersebut dijerat pasal 310 ayat 4, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.
“Ancaman hukuman enam tahun. Berkas kita kirim ke kejaksaan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro P Martanto mengakui telah melakukan pengecekan truk tersebut. Pihaknya juga menyebut, adanya dugaan permasalahan pada fungsi rem truk tersebut.
“Diduga fungsi rem, sudah dicek bersama tim teknis perhubungan. Kalau untuk uji kir-nya itu sudah kedaluwarsa sejak tahun 2020, atau kendaraan tersebut tidak lagi mengujikan,” tegasnya.
Endro mengatakan, lokasi jalan tersebut relatif sangat rawan kecelakaan. Alasannya, secara geografis, kondisi jalan menurun tajam. Namun demikian, pihak Dinas Perhubungan Kota Semarang telah melakukan berbagai antisipasi, termasuk memasang rambu-rambu dan larangan operasional jam tertentu.
Secara tegas Endro menyebut truk tersebut melanggar aturan jam melintas.
“Melanggar melintas karena kan kejadiannya siang hari, jam 11 siang, itu tidak boleh. Kan jam 4 pagi sampai jam 11 malam itu dilarang,” jelasnya.
sumber: radarsemarang.jawapos.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara