Satlantas Polres Sukoharjo Kembali Melakukan Tindak Pelanggaran Tilang Manual

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Satlantas Polres Sukoharjo kembali menerapkan tilang manual. Meski tilang manual mulai diberlakukan, Satlantas Polres Sukoharjo tidak melakukan razia massal di jalan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasatlantas AKP Bety Nugroho menyampaikan, Korlantas Mabes Polri telah menerbitkan aturan baru tilang manual 2023 melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Telegram ini terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Mulai 1 Juni 2023, sudah kita berlakukan lagi tilang manual. Tapi tidak ada razia. Petugas akan menindak pelanggaran yang kasat mata,” ujarnya.

Kasat Lantas menjelaskan, dari hasil evaluasi yang dilakukan, di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Yang menjadi prioritas dalam aturan baru tilang manual 2023 adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. Seperti pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan,” tegasnya. (aslama)

Sumber: ntmcpolri.info

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase