DPUPR Sukoharjo Merespon Cepat Perbaikan Jalan Rusak

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo kebanjiran pengaduan jalan rusak sejak tiga bulan terakhir. Setiap hari puluhan pengaduan masuk dan ditampung petugas. Namun demikian, perbaikan tidak semua dilakukan dengan pertimbangan kewenangan status jalan.

“Seperti disampaikan Bupati Sukoharjo Etik Suryani kepada masyarakat saat kegiatan keliling wilayah, masyarakat dipersilahkan melapor apabila menemukan jalan rusak. Setelah ini sangat banyak pengaduan masuk ke DPUPR Sukoharjo,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo, Kamis (08/06/2023).

Beragam pengaduan masuk tidak sekedar kondisi jalan rusak saja, namun juga dikatakan Bowo banyak masyarakat memberikan informasi terkait kondisi jalan gelap karena kurang lampu penerangan, rawan kecelakaan karena kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi akibat kurang rambu lalu lintas dan pengawasan petugas.

Masyarakat juga melaporkan terkait kondisi jalan sering ditemukan pelanggaran kendaraan berat yang membawa muatan berlebih. Hal ini dikeluhkan masyarakat karena kendaraan tersebut dapat merusak jalan dan membahayakan orang lain. “DPUPR Sukoharjo langsung merespon cepat pengaduan, laporan dan masukan masyarakat terkait jalan,” ujarnya.

Bowo menjelaskan, khusus untuk kerusakan jalan dilakukan penanganan sesuai dengan kewenangannya. Pemkab Sukoharjo langsung merespon dengan perbaikan jalan rusak terhadap jalan dengan status kewenangan daerah. Sedangkan jalan yang jadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat diserahkan ke masing-masing pihak.

“Ada cukup banyak pengaduan jalan rusak dan ternyata setelah kami cek itu bukan kewenangan Pemkab Sukoharjo. Ada jalan rusak kewenangan provinsi dan pusat bahkan pemerintah daerah lain di Solo Raya yang kebetulan posisi jalan rusak berada di perbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo,” lanjutnya.

Bowo menegaskan, DPUPR Sukoharjo langsung merespon cepat pengaduan masyarakat. Namun demikian apabila jalan bukan jadi kewenangan Pemkab Sukoharjo maka petugas memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya warga setempat terdampak jalan rusak.

“Kami beri pengertian dan mengedukasi masyarakat. Apabila jalan rusak itu bukan kewenangan kami maka perbaikan dilakukan oleh pihak yang berwewenang. DPUPR Sukoharjo juga tidak lantas diam saja dan berkoordinasi dengan pihak berwenang tersebut untuk segera melakukan perbaikan jalan rusak,” lanjutnya. (aslama)

Sumber: krjogja.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase