Tilang Manual Polres Sukoharjo Mulai Diberlakukan

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Satlantas Polres Sukoharjo kembali menerapkan tilang manual. Namun, dipastikan tidak akan dilakukan razia di jalan secara massal.

“Sejak 1 Juni 2023 kemarin kita berlakukan lagi tilang manual. Tapi tidak ada razia. Petugas akan menindak pelanggaran yang kasat mata,” ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasatlantas AKP Bety Nugroho, Jumat (9/6/2023).

Diketahui, aturan baru tilang manual 2023 telah diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Hal ini terkait dengan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Menurut Betty, berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE.

“Sejak 1 Juni sampai 8 Juni, sudah ada pelanggaran 1000 lebih, yang di tilang sekitar 700,” beber Betty.

Adapun sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas sebagaimana termuat dalam aturan baru tilang manual 2023, yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Diantaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

“Selain itu juga Berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu. Kendaraan overload dan over dimensi dan knalpot brong,” pungkasnya.

sumber: timlo.net

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase