WONOGIRI, Jateng – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan oknum guru sekolah Ibtidaiyah di Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap.
Kepsek tersebut berinisial M berusia 47 sedangkan guru sekolah berinisial Y berusia 50 tahun.
Kepsek dan guru sekolah tersebut ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Wonogiri karena diduga telah merudapaksa muridnya sebanyak 12 orang.
“M mengaku memperk0sa muridnya sebanyak 6 orang sejak awal tahun 2023 hingga sekarang pertengahan tahun 2023,” tutur Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada, Sabtu (3/6/2023).
“Sedangkan Y mengaku sejak tahun 2021 dan jumlahnya juga 6 orang sehingga total keseluruhan korban adalah 12 orang dari dua orang pelaku,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua oknum tersebut dijerat Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
“Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Indra Waspada.
sumber: nasional.id
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara