BATANG, Jateng – Polisi menetapkan AP (36 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pemandu lagu cantik bernama L (24) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. AP adalah kekasih korban dan sebelumnya sempat membawa korban ke rumah sakit untuk meminta pertolongan.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku emosi setelah mendapat omongan kasar dari korban yang menghina dirinya dengan kata-kata yang menyinggung tentang kemiskinan, ketiadaan uang, dan penyakit HIV. AP menyatakan bahwa ia telah menjalin hubungan dengan korban selama empat tahun dan berniat untuk menikahi kekasihnya tersebut, namun ia belum memiliki uang yang cukup.
Sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku terlibat dalam pertengkaran di lobi karaoke. Pelaku tidak tahan mendengar hinaan yang dilontarkan oleh korban, sehingga ia membalas dengan melakukan pemukulan di beberapa bagian tubuh korban. Pelaku juga melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik korban dan menenggelamkannya ke dalam got.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat sedang menjaga korban yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban mengalami patah tulang rusuk di sebelah kiri, luka lebam di dada, luka di pelipis kanan, dan luka bekas cekikan yang terlihat seperti bekas empat jari pada lehernya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan ia dapat dihukum dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. (aslama)
Sumber: beritasatu.com
Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase