Tahap Pertama Kasus Penemuan Potongan Tubuh di Sukoharjo: Polisi Lengkapi Berkas Perkara

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) berkas perkara tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi dengan pelaku Suyono (50).

Suyono nekat membunuh korban yang tak lain teman kerja, Rohmadi alias Madun Bin Ratiman (51) dan memutilasi tubuhnya menjadi beberapa bagian lantaran sakit hati.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, masih melakukan pemeriksaan pelaku untuk melengkapi berkas perkara tahap pertama, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

“Masih (pemeriksaan pelaku). Masih melengkapi mindik,” kata Sigit dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Polisi sampai saat ini sudah memeriksa sebanyak 21 orang saksi.

Para saksi yang telah diperiksa diantaranya berperan sebagai penemu bagian tubuh korban, keluarga, kerabat dan tetangga korban.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak lima potongan tubuh manusia yang ditemukan di beberapa lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) buat warga geger.

Pasalnya, jenazah tersebut merupakan korban pembunuhan.

Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan di wilayah Pringgolayan, Waringinrejo, Cemani, Grogol, Sukoharjo pada Minggu (21/5/2023) berupa tangan kiri.

Sementara, potongan tubuh kedua ditemukan di wilayah Mojolaban, Sukoharjo berupa betis kiri.

Kemudian potongan tubuh ditemukan di Cemani, Grogol, Sukoharjo dan potongan kepala ditemukan di aliran anak Sungai Bengawan Solo Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, pada Minggu (21/5/2023), malam.

Sementara pelaku Suyono ditangkap di tempat pemakaman umum di Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo pada Minggu (28/5/2023) pukul 13.00 WIB.

Polisi terpaksa melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban dan memutilasi karena dendam dan ingin menguasai harta milik korban berupa sepeda motor.

Pelaku menghabisi korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan potongan besi hingga tewas.

Korban kemudian dimutilasi oleh pelaku menjadi beberapa bagian dan potongan tubuh korban dibuang ke aliran anak Sungai Bengawan Solo.

“Motif yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan saksi, kemudian ditemukannya alat bukti bahwa motif pelaku, satu sakit hati yang kedua merasa kesal kemudian melakukan tindakan pembunuhan,” kata Lutfi, dalam konferensi pers tindak pidana pembunuhan berencana disertai mutilasi di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (30/5/2023). (aslama)

Sumber: regional.kompas.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polrestabes Semarang