SEMARANG, Jateng – Ditintelkam Polda Jateng menggandeng instansi terkait, menggelar sosialisasi perlindungan anak dari pelecehan seksual, di Ponpes Darul Ulum Desa Tragung, Kecamatan Kaandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, baru-baru ini.
Selain pelecehan seksual, kerja sama dengan pihak terkait kali ini juga mengangkat tema cegah tangkal paham radikalisme dan intoleransi di lingkungan pondok pesantren.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bakesbangpol Dr Agung Wisnu Barata SSos MM, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kab Batang, dr Utariyah Budiastuti.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Pengasuh Ponpes Darul Ulum, KH Zaenul Irooqi, mengingat akhir – akhir ini di wilayah Kabupaten Batang semakin kerap terjadi kasus pelecehan seksual. Bahkan sering terjadi di lembaga pendidikan, termasuk di pondok pesantren.
“Kita ini benar-benar tidak habis pikir, kenapa pondok pesantren justru menjadi tempat bermaksiat. Padahal kita tahu, bahwa kedudukan ponpes yaitu sebagai benteng terakhirnya pendidikan,” tuturnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batang itu juga menandaskan, tujuan orangtua memasukkan ke ponpes, salah satu tujuannya agar anak tersebut kelak menjadi orang soleh atau solehah.
Sementara itu, dr Utariyah Budiastuti menyebut, sebagaimana tercantum dalam Undang -Undang Nomor 35 tahun 2014, yang disebut Perlindungan Anak adalah anak atau seseorang yang belum berusia 18 tahun. Termasuk dalam hal ini, adalah anak yang masih dalam kandungan.
“Kekerasan seksual anak adalah segala macam perilaku seksual terhadap seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun. Kekerasan seksual dapat menimpa anak laki-laki maupun perempuan,” paparnya.
“Dimanapun bisa terjadi. Baik tempat yang ramai, maupun yang sepi. Kekerasan seksual lebih banyak terjadi di tempat tertutup. Oleh karena itu, saya benar-benar mengajak para santri dan santriwati untuk menangkal kekerasan seksual. Ingat, tubuhmu adalah milikmu, maka jagalah. Bentuk dan rupa tubuhmu adalah anugrah, maka syukurilah”, tambahnya.
Dia berpesan, jika terjadi kekerasan seksual, korban harus berani bercerita ke orang tua, atau ke orang dewasa yang paling dipercaya.
Selain itu, masyarakat yang menjadi korban juga bisa melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang, ke kantor Polisi terdekat. (aslama)
Sumber: suaramerdeka.com
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase