Mobil Debitur Tarik Paksa Dijalan, Perwakilan Kantor MUF di Banjarnegara Didemo Ratusan Anggota LSM GMBI

Avatar photo

BANJARNEGARA, Jateng – Dengan pengamanan 102 personil dari Polres Banjarnegara, Lembaga Sosial Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) melakukan aksi damai ke kantor Mandiri Utama Finance yang berada di jalan Jl. Letjend Suprapto No.225a, Wangon, Semampir, Kecamatan Banjarnegara, terkait adanya unit mobil dari salah satu anggotanya yang ditarik paksa di jalan, saat dibawa istri dan anaknya saat di Purwokerto.

Datang sekitar pukul 10.00 WIB, ratusan anggota LSM GMBI Banjarnegara memakai pakaian kebesarannya, dengan berjalan kaki dari markas menuju ke kantor Mandiri Utama Finance, sambil meneriakkan yel – yel dan dengan dikomandoi Ketua Distrik Widiana Kartika, S.E, mereka berjalan tertib.

Ditemui di markas GMBI sebelum menuju kantor Mandiri Utama Finance, Eko pemilik atas nama menceritakan, mobil Agya dengan nopol R 9365 tahun 2017 ditarik tim mata elang saat dibawa istri dan anaknya pergi belanja di salah satu pusat perbelanjaan di Purwokerto, dan saat ingin pulang, mereka dihadang dijalan.

“Kronologi dibawa istri sama anak belanja di Purwokerto pada Jumat siang, dan saat keluar dari pusat perbelanjaan dijalan langsung didatangi seseorang tampa ada surat resmi dan katanya unit ini bermasalah, kalau mobil atas nama saya sendiri Eko Prasetyo, itu aslinya hutang BPKB, padahal terlambat tiga bulan kurang, kalau hutang Rp.70 an juta, yang penting unit dikembalikan saja, dan kita juga sudah siap membayar keterlambatan, kita kemarin sudah menghubung dan deal bayar tiga angsuran dan tiga angsuran lagi dan plus Rp.8 juta biaya penarikannya,” jelas Eko, Selasa (30/5/2023).

Saat melakukan mediasi, sepuluh anggota perwakilan LSM GMBI yang ditemui Kepala dan staff, meskipun terjadi perdebatan alot, namun, kasus yang dianggap memakai cara presmanisme saat melakukan penarikan mobil kepada nasabah, sampai berita ini tayang, belum adanya titik temu dari keduanya.

Hal itu disampaikan Ketua Distrik LSM GMBI Banjarnegara Widiana Kartika. “Sementara belum ada kesepakatan, dan suruh menunggu jam 2 sore, manakala nanti masih deklok berarti kita nanti akan lakukan upaya hukum yang lain, salah satunya membuat laporan ke Polres Banyumas, dan nanti atas intruksi dari Ketua Wilter, kita akan lakukan pergerakan ke kantor Mandiri Utama Finance Purwokerto dengan kekuatan satu korwil,” tegas Widi.

Ditanya terkait kerugian dari nasabah, Widi juga menjelaskan. “Ya kalau di kerugian jelas rugi, karena unit ditarik oleh pihak Leasing kan, berarti kita ada kerugian plus minusnya Rp.80 juta, kalau masalah denda tadi sudah dihapuskan, cuma tinggal kita ibaratnya kesepakatan membayar terkait tunggakan angsuran tiga kali, dan yang belum saat ini terkait biaya penarikan unit kendaraan Rp.8 juta, itu yang belum sepakat, yang penting kita maunya membayar tiga kali angsuran dan unit dikembalikan, kalau sampai tidak ada titik temu, ya itu tadi, saya akan kerahkan anggota besar – besaran,” tambahnya.

Dimintai tanggapan hasil audensi antara manajemen Mandiri Utama Finance dengan GMBI, Dika salah satu pegawai bagian staff bagian Heat Colection saat ditemui awak media mengungkapkan, masih melakukan proses hasil dari audensi tersebut, dan akan disampaikan ke Cabang yang ada di Purwokerto.

“Kita kan juga butuh proses, karena disini kan hanya perwakilan dari Purwokerto, dari saya cuma menyampaikan ke Purwokerto, nanti cabang masih ada rundingan dulu, bagaimana enaknya dan baru di update, karena saat ini belum ada kesepakatan deal dalam penyelesaian, saat ini kita masih upayakan, kalau deadlinenya kan yang cabang Purwokerto, kalau disini kan, kita hanya menempati kantor perwakilan,” ucap Dika.

Ditanya SOP penarikan dan kebenaran tentang penarikan unit mobil dijalan oleh mata elang PT Kawitan Purwokerto sebagai pihak ketiga, dan menurut informasi hingga menurunkan sopir dan anaknya di jalan, Dika menampik hal tersebut.

“Kalau SOP kan itu kan tekhnisnya yang tahu yang di Purwokerto, kalau masalah informasi diterlantarkan yang tahu yang di Purwokerto, karena kita di Banjarnegara, tapi kalau lihat bukti istri debitur diarahkan ke kantor untuk proses tanda tangan kalau lihat foto bukti itu di kantor bukan dijalan,” pungkas Dika.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut