Komplotan Maling Sawit di Lamandau Ditangkap, Ancaman Penjara Satu Tahun

Avatar photo

LAMANDAU, Kalteng – Persidangan perkara pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit digelar di Pengadilan Nanga Bulik, Lamandau, Kalimantan Tengah dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Selasa (31/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nanga Bulik Taufan Afandi menuntut terdakwa Rohansyah alias Amang Ancah dengan pidana penjara selama 1 tahun.

JPU meminta kepada majelis hakim PN Nanga Bulik agar terdakwa dinyatakan  bersalah  melakukan  tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana sebagaimana surat dakwaan pertama dari Penuntut Umum.

Tidak hanya Amang Ancah, tiga rekannya Periawan, Joko Suwito, dan M. Taufikri yang berada dalam dakwaan terpisah juga dituntut sama, yakni pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa Taufan Afandi mengungkapkan bahwa awalnya terdakwa Amang Ancah pada Selasa 24 Januari 2023 memerintahkan Periawan, Joko Suwito,  M . Taufikri dan Mustakim (DPO) untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Satria Hupasarana yang berada di Areal Estate Beringin Blok 1/6 GG.

Saat itu, Amang Ancah mengatakan kepada Perawan alias Wawan untuk mengambil sawit menggunakan mobil milik terdakwa. Ia juga menyuruh M. Taufikri dan Mustakim untuk ikut memanen buah.

Sedangkan kepada Joko Suwito diperintahkan untuk jaga orang panen sambil mengambil brondolan.

“Ke empat orang tersebut langsung melaksanakan perintah terdakwa Amang Ancah. Terdakwa juga membantu dengan menyiapkan mobil merk Toyota Hilux warna silver dengan Nopol KT 8759 EE untuk alat angkut buah dari lokasi pemanenan,” ungkap jaksa.

Kepada Wawan, Amang Ancah memberikan upah berdasarkan jumlah ritase atau pengiriman sebesar Rp. 50.000,- , sedangkan kepada   M. Taufikri dan Mustakim (DPO) diberikan upah sebesar Rp. 240.000,-  per tonase panen untuk angkut dan memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil. Sedangkan Joko Suwit menerima uang penjualan brondolan buah sawit yang dijual kepada terdakwa sebesar Rp. 1.200 per kilogram.

Sekitar jam 09.00 WIB pada Selasa 24 Januari 2023, mereka  pergi menuju tempat pemanenan di areal PT. Satria Hupasarana.

Namun satu jam kemudian  kegiatan pemanenan terhenti saat asisten maneger Humas PT. Satria Hupasarana bersama sekuriti dan anggota Kepolisian memergoki dan mengamankan pelaku.

Wawan, Joko Suwito dan M Taufikri berhasil tertangkap, sementara Mustakim berhasil melarikan diri.

Selanjutnya hasil pengembangan penyidikan, terdakwa Amang Ancah  pun turut serta diamankan sebagai pelaku yang menyuruh dan memfasilitasi pencurian tersebut.

“Dari pemanenan tanpa izin yang dilakukan ke empat orang  atas perintah dan bantuan dari terdakwa Rohansyah alias Amang Ancah yang mengakibatkan PT. Satria Hupasarana mengalami kerugian 94 janjang buah kelapa sawit senilai Rp. 3.747.000,” beber jaksa. (aslama)

Sumber: radarsampit.com

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Batang, Polres Pati, Polda Jateng, Jateng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase