SUKOHARJO, Jateng – Kasus dugaan pencabulan anak oleh ayah kandung di Sukoharjo memasuki babak baru. Pihak korban kini tengah melengkapi bukti tambahan untuk bisa menjerat pelaku.
Kuasa hukum korban, Badrus Zaman, mengaku ikut mendampingi korban yang berinisial G, 21, pergi rumah sakit (RS) di Wonogiri untuk melengkapi bukti tambahan. RS yang dimaksud adalah lokasi korban melahirkan anak hasil perbuatan bejat ayah kandungnya.
“Kami meminta perkembangan hasil penyelidikan. Sudah diterangkan juga oleh Kasatreskrim Polres Sukoharjo bahwa kasus ini segera ditindaklanjuti. Tadi kami dengan korban dan Kanit PPA Polres Sukoharjo langsung ke rumah sakit tempat bersalin korban. Hal itu untuk melengkapi bukti tambahan,” terang Badrus saat ditemui di Mapolres Sukoharjo, Senin (22/5/2023).
Badrus mengatakan pihaknya meminta beberapa dokumen terkait persalinan korban sebagai bukti tambahan. Pihaknya juga meminta adanya tes DNA untuk pembuktian kebenaran dugaan pencabulan tersebut.
Sejauh ini pihak korban belum berniat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Pasalnya, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo telah melindungi korban.
Seperti diberitakan seorang praktisi hukum di Kabupaten Sukoharjo dilaporkan ke Polres dengan tuduhan menghamili anak kandung. Kasus tersebut telah dilaporkan sejak 3 Agustus 2021, namun hingga kini kasus tersebut masih dalam proses dan belum ada penetapan tersangka.
Korban berinisial G yang kini berusia 21 tahun masih mengalami trauma mendalam atas dugaan perbuatan bejat ayah kandungnya, S, 58.
Sementara itu, secara terpisah Direktur RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, mengatakan anak yang dilahirkan dalam hubungan sedarah atau inses besar kemungkinan mengalami kelainan. “Dari sisi kesehatan kemungkinan komplikasi yang terjadi bisa banyak Hal. Hubungan inses dilarang mengingat jika dua individu membawa penyakit bawaan tertentu maka bisa manifest [mewariskan] ke keturunannya,” ungkap Yunia.
Yunia juga menyatakan pasangan yang memiliki hubungan sedarah juga memiliki DNA yang sama, sehingga kemungkinan mereka membawa gen resesif yang sama menjadi sangat meningkat. Akibatnya anak dapat menderita disabilitas intelektual, cacat fisik, mental, bahkan tingkat kematian pada saat kelahiran pada anak bisa terjadi.
“Maka sebelum menikah biasanya ada pemeriksaan kesehatan untuk memastikan apakah yang bersangkutan memiliki faktor genetik maupun pembawa kelainan tertentu,” jelas Yunia.
Kasus perkawinan sedarah tidak banyak ia temui di Sukoharjo. Sementara gangguan pada anak yang dilahirkan akibat inses juga tidak selalu terjadi. (aslama)
Sumber: solopos.com
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase