Kasus Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan di Semarang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Polrestabes Semarang menetapkan satu orang tersangka kasus meninggalnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, berinisial ABK (16). Satu tersangka tersebut merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang berinisial AN (22).

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, tersangka AN saat ini sudah diamankan Sabtu (20/5/2023) malam saat hendak kembali ke kosnya di daerah Banyumanik.

”Kawan-kawan hari ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN berumur 22 tahun, pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang, Fakultas Ekonomi,” katanya, Senin (22/5/2023).

AN merupakan pria yang menjemput korban ke rumah kos tersebut. Dia juga yang mengajak korban minum-minuman keras dan menyetubuhi korban.

”Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 (Mei) memang yang bersangkutan sudah beli,” jelasnya.

Polisi menyebut pelaku dan korban baru pertama kali bertemu di hari tewasnya korban. Keduanya juga baru berkenalan dari media sosial sekitar dua pekan sebelum pertemuan pertama mereka. Meski begitu, polisi masih mendalami kasus ini.

Sebab, ditemukan fakta bahwa pelaku bertempat tinggal di Semarang dan kosnya di Banyumanik itu baru disewa selama 14 hari.

sumber: murianews.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Banjarnegara, Polres Humbahas, Polda Sumut, Polda Jateng