Berita  

Tegas! Warung Remang-Remang di Pati Ini Bakal Dibongkar, Ini Masalahnya

Avatar photo

PATI, Jateng – Pemerintah Kabupaten Pati bakal membongkar warung di dekat Lorong indah (LI) Desa/Kecamatan Margorejo. Sebab, bangunan tersebut menduduki lahan Bina Marga Jateng dan tak berizin.

Lokasi warung yang dibongkar itu di sekitar SPBU Margorejo. Terdapat dua orang perempuan seraya menawarkan jasa esek-esek.

”Ayo mas. Rp 150 ribuan. Mainnya di belakang warung,” celoteh salah satu perempuan itu.

Di depan salah satu warung itu ada lapak makanan atau angkringan. Kupu-kupu malam itu menjual aneka makanan ringan di sana.

Warung-warung sepanjang jalan itu ternyata berada di wilayah Bina Marga Pemprov Jateng. Hal itu terkuak saat rapat bersama Pemkab Pati pada Senin (22/5).

Kasubbag TU Bina Marga Jateng Sri Mulyaningsih menuturkan, ada 27 warung berdiri di pinggir Jalan Pantura Pati-Kudus. Tepatnya di depan SPBU Margorejo.

Ternyata warung-warung itu tak mengantongi izin dari pihaknya. Sebelum komplek LI dibongkar hanya ada sekitar lima warung di sana. Usai LI dibongkar, warung tumbuh subur di sana.

”Ini jelas lahan kami. Awalnya 1-5 warung. Tetapi setelah LI dibongkar menjadi tambah banyak, jadi 27. Tetapi kemarin ada yang kosong jadi sekitar 25-an,” tutur nya usai rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Margorejo, Senin (22/5).

Pihaknya sudah beberapa kali mendatangi warung-warung itu dan memberikan pemberitaan kepada pemilik warung. Bahwasannya, tindakan pendirian warung di lahan Bina Marga tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Namun hal itu tidak diindahkan.

Diwawancarai terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sugiyono menambahkan, pemerintah bakal melayangkan surat peringatan (SP) kepada pemilik warung. Intinya, surat tersebut isinya pemilik warung diminta membongkar mandiri.

Pihaknya bakal melayangkan tiga SP. Pertama berlaku tujuh hari. Jika tak diindahkan, ada dua surat lagi. Ketika semua peringatan tak diindahkan, maka akan dibongkar paksa.

”Kami ini sifatnya hanya mem-backup. Sebab itu lahan bina marga. Nanti ada surat peringatan tiga kali. Selebihnya kami bongkar paksa,” paparnya.

Sumber : radarkudusjawapos

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Pati, Polres batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Polda Jateng