SUKOHARJO, Jateng – Pemuda asal Polokarto, Sukoharjo, BBP (20) ditangkap polisi usai mengancam dan memeras mantan pacarnya berinisial RTY (21). BBP dijerat dengan pasal pemerasan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan, pada Sabtu (13/5) malam, pelaku mengajak korban dan sejumlah saksi ke rumahnya. Di sana, pelaku menanyai pacarnya apakah memiliki hubungan istimewa dengan S. Dan dijawab, hubungan korban dengan S hanya teman.
“Pelaku cemburu terhadap korban. Bisa saya sampaikan pelaku dan korban terlibat cinta segitiga. Anggapan si korban, dia sudah putus dengan pelaku,” kata Sigit saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (19/5/2023).
Tak terima dengan penjelasan korban, pelaku yang emosi mengambil parang dan diacungkan ke korban. RTY yang ketakutan berlari ke luar rumah, namun dikejar oleh pelaku. Korban kemudian dibawa pelaku kembali ke dalam rumahnya.
Pelaku mengancam korban akan melaporkan ke polisi karena pernah bertindak mesum dengan S. Pelaku memberikan opsi lain agar tak dilaporkan, yakni dengan memberikan sejumlah uang.
“Pelaku meminta uang Rp 13 juta. Karena korban tidak mampu dan takut, dia hanya memberikan uang Rp 1 juta saja. Setelah itu, korban melaporkan ke Polres Sukoharjo,” ucapnya.
BBP kemudian ditangkap oleh petugas. Dia terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Pelaku sendiri mengakui sudah menerima uang Rp 1 juta dari korban. Dia tak bermaksud memeras korban, karena merasa belum putus dengan korban, setelah berpacaran selama 5 tahun.
“Saya pakai parang untuk menakut-nakuti saja. Kalau uang Rp 13 juta itu, agar besok bisa ketemu lagi dengan korban. Mau saya kembalikan,” kata BBP.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang, uang Rp 1 juta, handphone, dan KTP.
Sumber: detik.com
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Humbahas, Polres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Polda Sumut