Polda Jateng Sebut Tujuh Daerah Rawan Tinggi Pemilu, Ini Daftarnya

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah memetakan wilayah rawan saat gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Setidaknya ada tujuh daerah di Jateng yang masuk kategori rawan tinggi.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dari pemetaan tersebut pihaknya melakukan berbagai langkah antisipasi. Salah satunya mengedepankan peran fungsi dari Bidang Humas Polda Jateng.

“Humas punya peran penting untuk mendinginkan situasi,” katanya, Kamis (19/5).

Tujuh daerah tersebut adalah Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Kendal. Hal ini juga telah dibahas dalam kegiatan Rakernis Fungsi Humas tahun 2023 yang di pimpin Kapolda Jateng di Kabupaten Semarang, Selasa (16/5) lalu.

Kapolda menyampaikan, humas tak hanya jadi juru bicara kasus atau foto-foto. Namun harus bisa menganalisa sekaligus influencer pemberitaan positif.

“Kami sudah bentuk tim Satgas Siber, tugasnya patroli di dunia maya. Karena hari ini informasi menyebar begitu masif,” ujarnya.

Ia mengatakan, sejumlah langkah antisipasi lainnya sudah disiapkan. Termasuk menggencarkan pemantauan pada dunia maya. Manakala nantinya ditemukan pelanggaran di dunia maya, akan diambil tindakan teguran dari polisi virtual.

“Jika tidak direspons, baru diambil tindakan kepolisian,” tegasnya.

Polda Jateng juga berkoordinasi dengan Bawaslu Jateng dan Kejati Jateng tergabung dalam Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk penyelesaian tindak pidana Pemilu. Ia mengimbau, masyarakat luas agar jangan sampai terjadi polarisasi hanya karena beda pandangan politik atau dukungan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu.

“Humas Polri Presisi siap mengawal tahapan Pemilu 2024,” imbuh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, pihaknya melakukan peningkatan patroli cyber hingga 24 jam terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Hasilnya, sampai sejauh ini belum ditemukan adanya unsur-unsur yang mengarah ke black campaign.

“Kami melalukan patroli di dunia maya ini 24 jam penuh, dan sampai dengan saat ini, khusus untuk wilayah Jawa Tangah kami belum menemukan. Sampai saat ini belum kami temukan,” ungkapnya.

Dikatakan, pada 2023 dan 2024 merupakan tahun politik di Indonesia. Sebentar lagi akan melaksanakan kegiatan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Bupati dan Wali Kota, Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Presiden.

Dwi Subagyo menyebut, kegiatan ini merupakan hajat orang banyak, dan tentunya kepolisian juga mengantisipasi hal-hal yang mengarah ke black campaign.

“Kami lakukan kegiatan polisi virtual, yang memonitoring di dunia maya terkait dengan informasi-informasi yang bersifat black campaign, berita hoaks, pencemaran nama baik, menjelek-jelekkan dan segala macam terkait dengan pemilu. Tugas ini, melibatkan dan berkomunikasi dengan pihak humas dan intelijen untuk bersama-sama melakukan monitoring dunia maya,” bebernya.

Ia menambahkan, selepas melakukan monitoring dunia maya, pihaknya akan melihat dan menganalisa terkait berita atau informasi tersebut. Manakala ditemukan pelanggaran pemilu, akan berkoordinasi dengan Gakkumdu, yang di dalamnya ada Bawaslu, Polda, dan Kejaksaan.

“Jadi segala apapun yang terkait dengan itu, kami akan masukkan ke situ. Nanti dari Gakkumdu akan dipilah. Kalau masuk dalam pidana pemilu, nanti akan ditangani oleh kepolisian. Nanti akan kami tangani dari (undang-undang) ITE-nya,” tegasnya.

Menurut Dwi Subagyo, paradigma di dunia ini sekarang telah berubah daripada sebelumnya. Penggunaan media massa, online, dan dunia maya lebih prioritas dalam hal apapun, baik kampanye maupun kegiatan lainnya. Sehingga dunia maya ini menjadi perhatiannya untuk melakukan penambahan kegiatan monitoring selama 24 jam. Baca juga: PAN Beri Sinyal Dukung Ganjar Nyapres

“Yang paling diwaspadai adalah mencemarkan nama peserta pemilu. Kemudian menggunakan data-data palsu dan segala macam. Ancaman hukuman kalau dari ITE ini ada penghinaan pasal 27 ayat 3, ancaman hukumannya 4 tahun. Kemudian ujaran kebencian dan SARA, ancaman hukumannya 6 tahun. Perlindungan data pribadi, ancamannya 2 tahun,” bebernya.

Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk bijaksana dalam penggunaan media sosial. Sehingga tidak sembarangan membuat konten yang mengarah pada unsur tindak pidana ITE. Alasan Dwi Subagyo, sanksi ancaman pidana tersebut sangat tinggi.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun mengatakan, Polda Jateng adalah mitra strategis penyelenggara Pemilu. Maka ia juga berharap Polda Jateng bisa membantu mendukung penyelenggara Pemilu melalui fungsi humas.

“Sehingga akan tercipta iklim pemilu yang tetap sejuk dan kondusif,” katanya.

sumber: radarsemarang.jawapos.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng