SUKOHARJO, Jateng – Seorang ayah berinisial SW (58 tahun), warga Kabupaten Sukoharjo, Jateng dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri berinisial G (21), ke Polres Sukoharjo. Dalam laporannya, G mengaku pada 2017 silam saat masih duduk di bangku SMP di mana usianya baru 15 tahun telah melahirkan anak laki-laki hasil perbuatan SW. Ayah kandungnya itu telah menghamili dirinya.
“Awal mula kejadian, saat itu korban masih duduk di bangku SMP, dan berulang hingga akhirnya melahirkan anak laki-laki yang kini berusia sekira 5 tahun,” kata Kuasa Hukum korban (G), Badruz Zaman, Rabu (16/5/2023).
Dikatakan Badrus, saat pertama dicabuli, G tidak punya keberanian untuk melapor lantaran saat itu mendapat ancaman dari SW. Laporan baru dilakukan pada tahun 2021 setelah G yang kini sudah menikah masih terus mendapat ancaman dan intimidasi dari SW.
“Makanya kami datang ke Unit PPA Polres Sukoharjo bermaksud menanyakan sejauh mana perkembangan tindak lanjut laporan korban. Ini merupakan perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga pelakunya adalah ayah kandung sendiri,” tegasnya.
Selaku kuasa hukum korban, Badrus meminta agar Kapolres Sukoharjo memberi perhatian serius terhadap penanganan perkara ini. Ia mendesak agar penanganan kasus itu dilakukan tidak dengan cara biasa.
“Dalam penanganan kasus ini harus dilakukan upaya luar biasa, tidak bisa jika hanya dengan cara biasa. Karena terlapor ini adalah orang yang tahu tentang hukum,” papar Badrus.
Mengingat laporan yang dibuat korban sudah lama, oleh karenanya sebelum menempuh langkah berikutnya, pihak korban merasa perlu untuk datang ke Polres Sukoharjo menanyakan tindak lanjut laporan korban.
Dalam perkara ini, Badrus merupakan kuasa hukum yang ketiga yang ditunjuk korban. Sebelumnya tidak berlanjut. “Tadi kami menanyakan ke penyidik di Unit PPA, bahwa laporan terakhir dibuat pada Agustus 2022, sudah lama sekali. Padahal sekarang sudah 2023,” terangnya.
Badrus juga mendorong agar polisi melakukan tes DNA terhadap SW untuk membuktikan bahwa anak laki-laki yang dilahirkan G adalah hasil pencabulan ayah terhadap anaknya sendiri.
“Karena anak hasil hubungan itu sudah berumur 5 tahun, makanya perlu dilakukan tes DNA. Dalam pandangan kami, tes DNA itu bukan perkara sulit, selama bisa dilakukan. Ya, ini teknisnya tergantung dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Di sisi lain, Badrus juga menyayangkan pelayanan anggota Polres Sukoharjo yang bertugas di Unit PPA. Menurutnya, korban yang merupakan pelapor sempat diperlakukan dengan tidak semestinya.
“Mestinya polisi (Unit PPA) itu melayani masyarakat yang melapor dengan baik. Unit PPA itu biasanya bersikap humanis, tersenyum. Tadi itu tidak seperti itu. Pelapor ini adalah anak yang dizalimi, makanya mari kita sama-sama melindunginya,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, bahwa hingga kini proses penyelidikan masih dilakukan termasuk upaya mengumpulkan barang bukti.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Yang jelas sudah ada titik terang untuk menindaklanjuti laporan itu. Tentunya kami juga butuh koordinasi dengan pelapor,” imbuh Teguh.
Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM, diperoleh keterangan bahwa konon pelaku juga memiliki istri lebih dari satu orang.
Sumber: joglosemarnews.com
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polres Batang, Polres Demak, Polrestabes Semarang, Polres Lamandau, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Aceh, Polda Papua Barat, Polda NTT, Polda NTB, Polda Sulut, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Bengkulu, Polda Bali, Polda Gorontalo, Polda Kaltim, Polda Jatim, Polda Metro Jaya, Polda DIY, Polda Sultra, Polda Sulbar, Polda Babel