SEMARANG, Jateng – Ditreskrimsus Polda Jateng bakal merazia dunia maya menjelang pemilu 2024.
Razia dunia digital tersebut dilakukan oleh polisi virtual yang disebar Polda Jateng.
Polisi virtual tersebut bertugas untuk menjaring konten-konten kampanye hitam maupun konten menyesatkan alias hoaks.
“Kami terjunkan polisi Virtual untuk mengantisipasi kampanye hitam, pencemaran nama baik, penghinaan maupun pelanggaran lainnya berkaitan dengan pemilu,” ucap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Rabu (17/5/2023).
Ia menyebut, dunia maya menjadi perhatian lebih lantaran aktivitas masyarakat di ranah tersebut cukup meningkat.
Pihaknya juga tidak bekerja sendiri melainkan bersama dengan intelijen dan Humas Polda Jateng.
“Kami juga gandeng Kejaksaan dan Bawaslu bilamana ditemukan pelanggaran,” katanya.
Ia menegaskan, para pelanggar nantinya akan dijerat beberapa pasal di antaranya ancaman penghinaan dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun.
Ujaran kebencian Pasal 28 ancaman enam tahun dan perlindungan data pribadi dengan ancaman hukuman dua tahun.
“Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran,” paparnya.
sumber: TribunJateng.com
Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Demak, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polda Sumut, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Jateng, Jateng, Jawa Tengah