BATANG, Jateng – KPU Kabupaten Batang menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten Batang sebanyak 621.282 pemilih.
Penetapan itu dilakukan pada rapat pleno rekapitulasi DPSHP yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Batang.
“Jumlah pemilih yang kami tetapkan ke dalam DPS hasil perbaikan ada 621.282 pemilih.”
“Rincian yakni laki-laki ada 310.549 pemilih dan perempuan 310.733 pemilih,” tutur Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan kepada Tribunjateng.com, Jumat (12/5/2023).
Tofan meminta untuk masyarakat yang belum tercatat bisa segera melaporkan ke PPS atau PPK kecamatan dan KPU dengan menunjukkan dokumen kependudukannya sesuai persyaratan dan bisa langsung dimasukkan menjadi pemilih.
“Kalau ada masyarakat ternyata dokumen kependudukan masih di luar Kabupaten Batang segera mengurus.”
“Karena KPU Kabupaten Batang hanya menerima dokumen kependudukan asli Kabupaten Batang,” jelasnya.
Sementara itu bagi pendatang yang ingin nyoblos di Kabupaten Batang bisa mengajukan di tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan.
Sosialisasi daftar pemilih tambahan dilakukan setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), mulai Juni 2023
Seperti diketahui jumlah pendatang di Kabupaten Batang cukup banyak.
Hal ini seiring dengan masifnya pertumbuhan perumahan dan dihuni pendatang dari Pekalongan dan daerah lainnya.
Pemkab Batang mencatat jumlah perantau mencapai 6,06 persen dari jumlah penduduk.
Saat ini, pihaknya akan mendiskusikan informasi DPSHP ini ke masyarakat.
Mulai tingkat desa hingga online.
“Masyarakat bisa melihat identitasnya terdaftar atau tidak di website yang telah disediakan, salinan DPSHP ini juga diserahkan ke partai politik hingga PPS untuk diumumkan.”
“Setelah DPSHP ini diumumkan, kami minta tanggapan dan masukan masyarakat sampai 23 Mei 2023 untuk penentuan DPT,”pungkasnya.
Sumber: jateng.tribunnews.com
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Pemkab Sukoharjo, Polres Humbahas, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut, Polres Pati, Polres Batang