BATANG, Jateng – Jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan KH Wildan Mashuri bertambah.
Data terbaru terungkap, pengasuh sebuah pondok pesantren (ponpes) di desa Wonosegoro Kecamatan Bandar Kabupaten Batang itu telah mencabuli 26 korban. Bertambah 12 korban dari jumlah semula.
Sebelumnya terdata 14 santriwati yang jadi korban pencabulan KH Wildan Mashuri. Setelah Polres Batang melakukan pendalaman kasus tersebut, jumlah korban menjadi 26 santriwati.
Informasi data korban terbaru itu berdasarkan keterangan Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers pada Kamis 4 Mei 2023.
Pada kesempatan itu AKBP Saufi Salamun memastikan bahwa kasus pencabulan dan persetubuhan santriwati terus didalami hingga kini.
Saat ini, kata Saufi, pihaknya masih terus mendalami kasus ini, dengan meminta keterangan dari para saksi.
Lebih lanjut Saufi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Dia juga sangat prihatin adanya aksi pencabulan santriwati tersebut karena korban masih di bawah umur.
Sebelumnya diberitakan Polres Batang mengamankan Pengasuh Ponpes KH Wildan Mashuri karena diduga kuat telah memperkosa 14 santriwati. Berdasarkan alat bukti-bukti yang ditemukan, polisi telah menetapkan Wildan Mashuri sebagai tersangka pencabulan. Kini tersangka sudah ditahan.
Aksi biadab tersebut diungkap Polres Batang setelah pihaknya menerima laporan dari para korban.
Terkait kasus tersebut, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan tersangka mengawali aksinya dengan membangunkan santriwati saat pagi hari lalu dibawa ke kantin kemudian diajak bersetubuh.
Modusnya, kata Luthfi, tersangka menjanjikan korban akan mendapat karomah jika bersetubuh dengannya.
“Tersangka membujuk korbannya yang kebanyakan usia 14 sampai 17 tahun agar mau melayani beralasan untuk mendapatkan karomah dan jodoh yang soleh,” ungkap Luthfi jumpa pers di Batang pada Selasa 11 April 2023.
“Korbannya 14 santriwati di mana 11 orang sudah kita visum, positif ada robek di obgynnya kemudian 3 orang masih utuh. Jadi 3 orang karena masih utuh, kategorinya pencabulan,” lanjutnya.
Kronologi pencabulan yang dilakukan tersangka, Luthfi menuturkan, sebelum pencabulan, tersangka seolah-olah telah menikahi korban dengan cara mengucapkan kata ijab kabul dengan berbahasa Arab.
Modus ijab kabul itu untuk mengelabui korban agar percaya mereka sudah menjadi suami istri.
Setelah melakukan aksinya, tersangka meminta korbannya supaya tidak menceritakannya kepada siapapun dengan memberikan sejumlah uang.
Menurut Luthfi, tersangka melakukan pencabulan sejak tahun 2019 lalu. Hingga kini polisi terus melakukan penyidikan kasus itu yang kemungkinan korbannya bertambah.
Sumber: pekalongan.suaramerdeka.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pangandaran, Polres Humbahas, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut