Berita  

Sebanyak 10.136 Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Demak Pada Triwulan Kedua

Avatar photo

DEMAK, Jateng – Satpol PP Kabupaten Demak amankan 10.136 batang rokok ilegal dari hasil kegiatan Operasi Non Yustisial Pengumpulan Barang Kena Cukai (BKC) yang di selenggarakan Pemerintah Kabupaten Demak melalui Satpol PP Demak pada triwulan kedua bulan kedua semester pertama.

Demikian yang disampaikan Plt Kasatpol PP Muh Ridhodhin melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Aryo Soebajoe, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Rabu (3/5/2023).

“Pada triwulan kedua bulan kedua semester pertama ini berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 10.136 batang yang tersebar di dibeberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Demak,” kata Aryo di sela-sela kegiatan Pengumpulan Informasi Peredaran BKC Ilegal di Desa Sidoharjo Kecamatan Guntur.

Aryo menyebutkan, peredaran BKC ilegal ini tentunya dapat merugikan Negara dari sisi perekonomiannya.

“Jika BKC tidak dilakukan penindakan, pastinya akan semakin menjamur dan dapat merugikan perekonomian negara secara langsung karena peredaran barang ilegal tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal,”jelas Aryo.

Lanjutnya, peredaran rokok ilegal juga mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

“Di sisi lain, DBHCHT memiliki peranan penting dalam menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan petani dan buruh pabrik hasil tembakau,” pungkas Aryo.

Sumber: jateng.tribunnews.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pangandaran, Polres Humbahas, Polres Lamandau, Polda Kalbar, Polda Kaltara