SEMARANG, Jateng – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang menertibkan sekitar 75 lapak pedagang kaki lima (PKL) liar yang mangkal di tepi Jalan Alun-Alun Barat Semarang atau di kompleks Pasar Kanjengan, Semarang, Jawa Tengah. Penertiban itu dengan cara membongkar lapak semipermanen hingga penyitaan gerobak milik PKL.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan beberapa pedagang sebenarnya sudah mendapatkan lapak di Pasar Kanjengan. Akan tetapi, mereka lebih memilih berjualan di pinggir jalan dengan alasan ramai pembeli.
“Tepi jalan bukan untuk berdagang. Mereka malah seenaknya sendiri berdagang di tepi,” kata Fajar yang juga Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang. Kebetulan, kata dia, pihaknya akan menempati kantor baru di kawasan Kanjengan.
Ia meminta para pedagang yang ada di depan Masjid Kauman hingga Jalan Alun-Alun Barat tidak ada yang berjualan di tepi jalan sehingga akan dipindahkan ke dalam Pasar Kanjengan.
“Ini nanti tidak ada yang berjualan di sini, semuanya geser ke Pasar Kanjengan. Saya minta semua pedagang taat aturan,” tegasnya.
Apabila hingga tujuh hari setelah penindakan pedagang tak segera menggunakan kios di Kanjengan, kata dia, hak penggunaan lapak di pasar dipastikan dicabut.
“Mulai siang hari ini hingga sekitar 500 meter ini tidak boleh untuk berdagang. Semua pedagang mulai hari ini sampai seterusnya silakan gelar dagangan di dalam Pasar Kanjengan,” kata dia.
Sementara itu, Maemunah, pedagang, mengaku sebenarnya beberapa hari lalu sudah diberi tahu untuk berdagang di dalam area Pasar Kanjengan, tetapi sudah telanjur nyaman berjualan di pinggir jalan.
“Sudah sekitar 20 tahunan dagang di pinggir (jalan, red.) begini. Kalau di dalam (pasar, red.), agak sepi,” katanya. Ramini, pedagang lainnya justru mengaku belum mendapatkan tempat di dalam Pasar Kanjengan sehingga memilih berjualan di pinggir jalan.
Penjual ikan memang sudah berjualan di kawasan tersebut sejak sebelum Pasar Johar terbakar. Namun, memang tidak di dalam pasar sebab hanya terdaftar sebagai pedagang pancakan.
“Surat-suratnya ada, tetapi tidak dapat tempat. Saya sempat ke pasar MAJT (relokasi pedagang Pasar Johar, red.), tidak dapat tempat. Bingung, makanya balik ke sini lagi,” ujarnya.
sumber: republika
Polres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Demak, Pemkab Demak, Kabupaten Demak, Demak, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Semarang, Polres Semarang, Polres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Batang, Polres Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Pati, Polres Rembang, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, Rembang, Kalbar, Polda Kalbar, Kalimantan Barat, Polda Kaltara, Kaltara, Kalimantan Utara, Polres Pangandaran, Pangandaran