SEMARANG, Jateng – Sebagai tindak lanjut laporan dari warga yang mengaku gerah karena menjamurnya PKL Liar di dalam Lingkar Lapangan Simpang Lima, Satpol PP Kota Semarang bergerak cepat melakukan penertiban.
Sedikitnya 40 PKL Liar seperti PKL minuman, jajanan ringan berhasil ditertibkan Satpol PP Kota Semarang dengan penyitaan partisi dagang seperti meja, kursi, tenda, payung dan lain lain.
Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM mengatakan, sejak beberapa tahun lalu daerah tersebut dilarang untuk berdagang.
“Disitu tidak boleh ada pedagang. Kawasan larangan. Hanya murni untuk wisata,” kata Fajar, usai menggelar razia, Jumat (28/4/2023) malam.
Penertiban ini, kata dia, menindaklanjuti aduan warga yang merasa gerah soal adanya pedagang di lapangan.
“Kebetulan kita dapat perintah dari Bu Wali Kota Semarang untuk cek dan hasilnya luar biasa banyak,” jelasnya.
Dia menyebutkan kawasan integrasi Simpang Lima, Jalan Pahlawan dan Jalan Imam Barjo merupakan larangan dagang.
“Daerah ini harus steril. Kalau nekat dagang, Satpol PP punya wewenang menindak. Silahkan dagang di tempat yang telah disediakan seperti di Shelter pinggiran Simpang Lima yang tepi jalan dan depan Taman Indonesia Kaya,” tegas dia.
Dua pedagang yang terkena razia, mengatakan sebenarnya memang daerah tersebut larangan berdagang. Namun mereka membayar uang ke seorang oknum agar bisa berdagang secara liar.
“Ya tahu kalau enggak boleh dagang tapi kita dikoordinir dan bayar ke Y***O agar bisa berdagang,” kata pria muda itu.
“Saya juga bayar ke Y***O sebesar 15 ribu agar bisa dagang,” ungkap wanita 65 tahun itu sembari menangis.
sumber: rmol
Polres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Demak, Pemkab Demak, Kabupaten Demak, Demak, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Semarang, Polres Semarang, Polres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Batang, Polres Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Pati, Polres Rembang, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, Rembang, Kalbar, Polda Kalbar, Kalimantan Barat, Polda Kaltara, Kaltara, Kalimantan Utara, Polres Pangandaran, Pangandaran