DEMAK, Jateng – Kapolsek Guntur AKP M. Idzhar,SH beserta anggota salurkan Zakat Fitrah kepada Warga masyarakat di bulan suci Ramadhan 1444 H / 2023 M, Selasa (18/04/2023).
Pemberian Zakat Fitrah kepada masyarakat ini sebagai bentuk menjalankan rukun Islam, untuk membazar Zakat kepada warga masyarakat yang berhak mendapatkan atau menerima Zakat Fitrah di bulan Ramadhan.
Para Bhabinkamtibmas sebelumnya diperintahkan untuk mendata dan mengundang warganya yang dirasa kurang mampu untuk datang ke Mako Polsek Guntur dengan maksud mengambil Zakat dari anggota Polsek.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek beserta anggota memberikan langsung Zakat Fitrah Kepada warga masyarakat dan sesuai dengan anjuran agama Islam besarnya Zakat Fitrah yang berupa Beras yang harus dikeluarkan oleh masing masing anggota Polsek Guntur adalah Beras sebesar 2,5 Kg untuk diberikan kepada yang berhak menerima Zakat Fitrah.
Kegiatan penyaluran Zakat Fitrah tersebut merupakan atensi dari bapak Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono Untuk memberikan Zakat Fitrah di bulan Ramadhan kepada warga masyarakat yang kurang mampu atau yang berhak mendapatkan, dan sudah merupakan kewajiban setiap umat Islam yang mampu untuk mengeluarkan Zakat Fitrah dibulan Ramadhan, ujar Kapolsek
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi