DEMAK, Jateng – Beragam jenis minuman keras pabrikan dan tradisional dimusnahkan Polres Demak dengan cara digilas alat berat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Langkah itu juga sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas pada Lebaran 2023.
Terdapat 5139 botol miras berbagai jenis yang terdiri dari 3077 botol miras pabrikan dan 2062 botol miras tradisional (arak) di tata rapi sebelum dimusnahkan di halaman parkir Mapolres Demak.
“Miras oplosan dan pabrik sama-sama bahayanya. Oleh karena itu kami gencar melakukan razia,” kata AKBP Budi Adhy Buono, Senin (17/4/2023).
Miras yang dimusnahkan merupakan bagian dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat), bersama Kodim 0716 Demak dan Satpol PP Demak. Penertiban pekat dengan sasaran miras tidak hanya dilaksanakan pada Bulan Ramadan namun rutin digelar.
“Kami selalu konsisten melakukan operasi pekat di tempat hiburan maupun penjual miras. Maka dengan adanya pemusnahan ini diharapkan tidak ada lagi peredaran miras di Demak,” ungkapnya.
Budi menambahkan, pemusnahan miras merupakan rangkaian kegiatan apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Ketupat Candi tahun 2023. Kegiatan yang diagendakan pada 18 April sampai 1 Mei itu untuk pengamanan Hari Idul Fitri 1444 H.
“Adapun keterlibatan personel dalam operasi tersebut sebanyak 530 personel gabungan. Terdiri dari 380 anggota Polri dan TNI, serta 150 lagi dari instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, juga Pramuka,” tandasnya.
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi, Kalbar, Polda Kalbar, KalimantanBarat