BATANG, Jateng – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus pencabulan yang dialami oleh 14 santriwati di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang.
Didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kapolda mengungkpa dari 14 korban delapan di antaranya mengalami luka robek pada alat vital.
Sementara, enam korban lainnya dicabuli.
Kini, polisi masih mengembangkan kasus itu lantaran kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Luthfi mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023.
Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kapolda Achmad Lutfhi.
sumber: rbg.id
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Semarang, Polres Semarang, Polda Jateng, Jateng, Polda Jawa Tengah, Jawa Tengah, Polri, Polisi